Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026 Resmi Diumumkan Kemenhaj
Simak daftar penyakit yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk mengikuti ibadah haji 2025.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Seperti penyakit jantung koroner, hipertensi berat, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun aktif yang membutuhkan pengobatan intensif.
6. Kanker dan Kondisi Terminal
Pasien dengan kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi aktif tidak memenuhi syarat istitha’ah karena kondisi fisik yang lemah.
Konsekuensi bagi Calon Jamaah
Calon jamaah dengan kondisi tersebut tidak akan lolos pemeriksaan medis di Indonesia dan bisa ditolak atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi bila terdeteksi di Tanah Suci.
Pemerintah memastikan proses skrining kesehatan diperketat sejak awal pendaftaran, termasuk evaluasi ulang bagi calon jemaah lanjut usia atau dengan riwayat penyakit kronis.
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia,” tegas Irfan.
Baca juga: Kuota Haji Jabar Anjlok 9.000 Jemaah di 2026, Kemenag: Demi Keadilan Daftar Tunggu Nasional
Tips Menjaga Kesehatan agar Lolos Istitha’ah
Agar memenuhi syarat kesehatan haji, calon jemaah disarankan melakukan langkah-langkah berikut:
- Rutin melakukan pemeriksaan kesehatan tahunan.
- Mengontrol penyakit kronis seperti hipertensi, jantung, dan diabetes.
- Menjaga berat badan ideal dan menerapkan gaya hidup aktif.
- Mengonsumsi makanan bergizi seimbang serta menjaga kualitas tidur.
- Menjauhi rokok, alkohol, dan stres berlebih yang dapat memperburuk kondisi tubuh.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Rencana Perjalanan Haji 2026 Resmi Dirilis Kemenhaj, Gelombang 1 Berangkat 22 April |
|
|---|
| Daftar Kementerian Baru dan Badan Baru di Era Presiden Prabowo Dijabat Guru Besar & Purnawirawan TNI |
|
|---|
| BP Haji Menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Dedi Mulyadi Titip Harapan untuk Bandara Kertajati |
|
|---|
| 3 Perubahan pada Revisi UU Haji dan Umrah: BPIH Jadi Kementerian, Kuota Haji Reguler 92 Persen |
|
|---|
| Jemaah Haji Hanya Untuk di Bawah 65 Tahun, Kemenag Bakal Berangkatkan Jemaah yang Tertunda pada 2020 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/situasi-masjdil-harram-menjelan-puncak-ibadah-haji-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.