Jemaah Haji Hanya Untuk di Bawah 65 Tahun, Kemenag Bakal Berangkatkan Jemaah yang Tertunda pada 2020
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang berumur di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kerajaan Arab Saudi, Sabtu (9/4), resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman itu diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.
Dalam keterangan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi hanya mengizinkan jemaah yang berumur di bawah 65 tahun yang dapat menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menilai Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan ini karena situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.
“Arab Saudi ingin lebih memastikan bahwa pada pelaksanaan haji nanti, jemaah bisa lebih selektif secara usia, karena bagaimanapun pandemi belum dicabut. Sehingga jemaah yang usianya di atas 65 tahun untuk tahun ini berdasarkan pengumuman tersebut belum bisa diberangkatkan," ucap Hilman kepada Tribunnews.com, Sabtu (9/4).
Menurut Hilman, pembatasan usia ini pada jemaah haji berbeda dengan kebijakan umrah yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag, kata Hilman, bakal merumuskan kebijakan untuk menentukan jemaah Indonesia yang berangkat.
"Kami dari Kemenag, saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih jemaah yang berangkat di tahun ini," ucap Hilman.
Meski begitu, Hilman memastikan jemaah yang berangkat pada tahun ini akan berasal dari jemaah yang keberangkatannya tertunda pada tahun 2020.
"Berdasarkan data kami, maka yang berangkat untuk tahun 2022 adalah jemaah kita yang berhak di tahun 2020 atau jemaah tertunda di tahun 2020. Sekarang artinya jemaah di tahun 2020 yang usianya di bawah 65 tahun," ujar Hilman.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) Ismed Hasan Putro meminta Pemerintah dapat memberikan pengertian kepada jemaah yang gagal berangkat pada tahun ini, karena terkendala aturan itu.
"Bagaimana pemerintah menyakinkan calon jemaah haji yang terkendala umur bisa dengan ikhlas menerima putusan ini. Karena ini bukan yang dikehendaki pemerintah dan Kerajaan Arab Saudi, karena ini kondisi dunia belum 100 persen pulih dari Covid-19," ujar Ismed, kemarin.
Menurut Ismed, Pemerintah harus bisa memberikan kepastian apakah kebijakan ini bersifat sementara atau permanen. Ia mengatakan kesedihan akan menyelimuti jemaah berusia di atas 65 tahun, jika aturan ini bersifat permanen.
"Apakah kebijakan itu permanen atau masih menunggu perkembangan kondisi pandemi Covid-19. Kalau permanen ini tugas pemerintah dan kesedihan massal bagi masyarakat yang tidak bisa berangkat karena terkendala usia," ucap Ismed.
Akibat aturan ini, kata Ismed, Pemerintah harus dapat menyeleksi kembali jemaah yang layak untuk berangkat pada tahun ini.
Pemerintah Indonesia menyambut positif atas pengumuman pelaksanaan ibadah haji dari Arab Saudi ini. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.
"Syukur Alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di Tanah Air," ujar Menag dalam keterangan resminya, Sabtu (9/4).