3 Perubahan pada Revisi UU Haji dan Umrah: BPIH Jadi Kementerian, Kuota Haji Reguler 92 Persen

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah

|
TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam
ILUSTRASI IBADAH HAJI - DPR menyetujui revisi Undang-udang Haji dan Umrah pada Rapat Paripurna Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - DPR menyetujui revisi Undang-udang Haji dan Umrah pada Rapat Paripurna Selasa (26/8/2025).

RUU Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kini resmi menjadi Undang-Undang.

Rapat pembahasan RUU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Baru, Perubahan Nama dari Badan Penyelenggara Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopan menyampaikan laporan pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga menyebut seluruh fraksi di DPR sepakat membawa RUU tersebut ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Kami berharap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Marwan.

Setelah itu, Cucun sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan untuk mengesahkan revisi UU tersebut.

"Kami meminta persetujuan, apakah RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya Cucun.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Berikut sejumlah poin perubahan RUU Haji dan Umrah

● Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

Hal yang paling penting poin perubahan RUU tersebut yakni Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPH) akan bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, agar lebih fokus menangani persoalan terkait ibadah Haji maupun Umrah.

Pembentukan kementerian ini disebut penting untuk demi meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji.

● Kuota petugas haji daerah dikurangi

RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI dan pemerintah, sepakat untuk tidak menghapus petugas haji daerah, melainkan hanya menguranginya.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Dilarang ke Luar Negeri oleh KPK, Terkait Pemeriksaan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI terkait Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved