5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?

Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Kolase foto dok. Instagram @nafaurbach dan KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DINONAKTIFKAN - DPP Partai Nasdem ambil langkah tegas terhadap dua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

Akan tetapi, setelah pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR bisa diberhentikan, seperti:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun 
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik 
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau 
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.  

Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved