5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?

Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Kolase foto dok. Instagram @nafaurbach dan KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DINONAKTIFKAN - DPP Partai Nasdem ambil langkah tegas terhadap dua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Mereka adalah Ahmad Sahroni,Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sebelumnya mereka melontarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap melukai hati rakyat.

Adapun langkah penonaktifan diambil sebagai bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung beberapa hari lalu.

Lalu, apa perbedaan status DPR yang nonaktif dan dipecat?

Perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat

Dilansir dari Kompas.com, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR RI sama dengan pemberhentian sementara.

Hal itu berarti, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadier tidak kehilangan status sebegai anggota DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Patrio yang Dinonaktifkan dari DPR RI, dari Kondektur Bus, Pelawak hingga Politisi

Nonaktif bukan pemecatan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU N0 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktian anggota DPR.

Sesuai UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yaitu:

  • Pemberhentian Antarwaktu
  • Penggantian Antarwaktu
  • Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

Untuk penggantian antarwaktu merupakan keputusan masing-masing partai.

Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Baca juga: BREAKING NEWS Eko Patrio dan Uya Kuya Juga Dicopot dari Anggota DPR RI, Susul Ahmad Sahroni

Apakah mereka masih mendapat gaji DPR?

Karena masih anggota dewan aktif, mereka pun tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebut bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak itu tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang

Pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi mempunyai kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

Keduanya adalah mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyatakan presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

Selain itu, presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dan tidak memiliki kewenangan untuk memecat anggota DPR.

Akan tetapi, setelah pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Baca juga: BREAKING NEWS NasDem Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah alasan yang menyebabkan anggota DPR bisa diberhentikan, seperti:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun 
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik 
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih 
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD 
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD 
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau 
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.

Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.  

Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MKD akan menyampaikan laporan rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved