5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?

Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Kolase foto dok. Instagram @nafaurbach dan KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DINONAKTIFKAN - DPP Partai Nasdem ambil langkah tegas terhadap dua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Mereka adalah Ahmad Sahroni,Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.

Sebelumnya mereka melontarkan pernyataan dan menampilkan sikap yang dianggap melukai hati rakyat.

Adapun langkah penonaktifan diambil sebagai bentuk respons atas kecaman publik dan aksi demo yang berlangsung beberapa hari lalu.

Lalu, apa perbedaan status DPR yang nonaktif dan dipecat?

Perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat

Dilansir dari Kompas.com, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.

Status nonaktif pada anggota DPR RI sama dengan pemberhentian sementara.

Hal itu berarti, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadier tidak kehilangan status sebegai anggota DPR.

Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Baca juga: Rekam Jejak Eko Patrio yang Dinonaktifkan dari DPR RI, dari Kondektur Bus, Pelawak hingga Politisi

Nonaktif bukan pemecatan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU N0 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan penonaktian anggota DPR.

Sesuai UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui tiga hal, yaitu:

  • Pemberhentian Antarwaktu
  • Penggantian Antarwaktu
  • Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved