5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?
Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Untuk penggantian antarwaktu merupakan keputusan masing-masing partai.
Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Baca juga: BREAKING NEWS Eko Patrio dan Uya Kuya Juga Dicopot dari Anggota DPR RI, Susul Ahmad Sahroni
Apakah mereka masih mendapat gaji DPR?
Karena masih anggota dewan aktif, mereka pun tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebut bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun hak itu tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang
Pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.
Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi mempunyai kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.
Keduanya adalah mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan.
anggota DPR RI
dinonaktifkan
pemecatan
Adies Kadir
Eko Patrio
Uya Kuya
Ahmad Sahroni
Nafa Urbach
UU MD3
Daftar 25 Tuntutan Rakyat Termasuk Reformasi DPR Harus Dipenuhi Pemerintah Prabowo Deadline 1 Tahun |
![]() |
---|
Istri Uya Kuya Tak Tinggal Diam Usai Rumah Dijarah Massa, Astrid Kuya Unggah Pengumuman di Medsos |
![]() |
---|
Giliran Adies Kadier yang Dicopot dari Wakil Ketua DPR RI, Sempat Terima Kasih ke Sri Mulyani |
![]() |
---|
9 Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap Polisi di Jakarta Timur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Dinonaktifkan dari DPR RI, dari Kondektur Bus, Pelawak hingga Politisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.