5 Anggota DPR Dinonaktifkan: Apakah Artinya Sama dengan Dipecat dan Masih Dapat Gaji-Tunjangan?

Lima anggota DPR RI periode 2024/2029 resmi dinonaktifkan dari kursi DPR RI oleh partainya masing-masing.

Kolase foto dok. Instagram @nafaurbach dan KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
DINONAKTIFKAN - DPP Partai Nasdem ambil langkah tegas terhadap dua kadernya yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 

a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.

Untuk penggantian antarwaktu merupakan keputusan masing-masing partai.

Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun; atau

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Baca juga: BREAKING NEWS Eko Patrio dan Uya Kuya Juga Dicopot dari Anggota DPR RI, Susul Ahmad Sahroni

Apakah mereka masih mendapat gaji DPR?

Karena masih anggota dewan aktif, mereka pun tetap berhak menerima gaji serta fasilitas keuangan lainnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebut bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak itu tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Pemecatan DPR melalui mekanisme lebih panjang

Pemecatan berarti pencabutan permanen status keanggotaan di DPR yang biasanya melalui mekanisme lebih panjang melibatkan partai politik pengusung maupun keputusan resmi lembaga legislatif.

Di Indonesia, presiden dan DPR sesuai konstitusi mempunyai kedudukan yang sejajar sebagai lembaga negara.

Keduanya adalah mitra yang tidak bisa saling menjatuhkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved