Daftar 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Batal Dirahasiakan KPU, Termasuk Ijazah hingga Riwayat Hidup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN
BATALKAN ATURAN - Gedung KPU RI di Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen milik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. 

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden/wapres lebih dari dua periode. 

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri bahwa calon tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih. 

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau dokumen setara yang dilegalisasi.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G30S/PKI dari kepolisian. 

14. Surat pernyataan bermeterai tentang kesediaan maju sebagai capres-cawapres. 

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Baca juga: KPU Subang Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Orang Dalam pada Kasus Pembobolan Gudang Surat Suara

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan/pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Pernyataan KPU

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, langkah pembatalan surat keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak terkait terbitnya keputusan tersebut.

KPU pun menggelar rapat khusus untuk membahas hal tersebut serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan data-data dan informasi, termasuk Komisi Informasi Publik. 

"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," kata Afifuddin, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.

Baca artikel Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved