Penetapan UMP Terlambat, Buruh di Jabar Siap Gelar Unjuk Rasa pada 24 November 2025

Sesuai amat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan harusnya mengatakan UPM paling lambat 21 November 2025

|
Tribun Jabar/ Adi Ramadhan
ILUSTRASI DEMO BURUH Demo buruh di depan Gedung Sate diwarnai hujan lebat, Rabu (30/11/2023). Buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa pada 24 November 2025, sebagai bentuk protes atas batalnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak sesuai jadwal. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buruh di Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa pada 24 November 2025, sebagai bentuk protes atas batalnya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak sesuai jadwal.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana mengatakan, sesuai amat Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan harusnya mengatakan UPM paling lambat 21 November 2025.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menunda dengan alasan harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, yang mewajibkan pemerintah memasukkan aspek kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

Baca juga: Penetapan UMP 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Menaker Beber Penjelasan

Kemnaker pun membentuk tim khusus untuk merumuskan dan menghitung standar kebutuhan hidup layak sebagai dasar kebijakan baru.

Dikatakan Dadan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi justru sudah jelas formulasinya adalah inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alfa).

“Iya, ini kan tarik menarik kepentingan, sebenarnya kalo mengacu keputusan MK sudah jelas inflasi, dan indek tertentu, dan Presiden Prabowo tahun lalu sudah mencontohkan di 0,9 persen sampai 1 persen , tapi menaker di draft PP nya 0,2 - 0,7 ?n itu akan mengundang reaksi kami, mangkanya menaker harus di ganti,” ujar Dadan, Jumat (21/11/2025).

Dadan pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas keterlambatan dan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) perubahan kedua PP 36/tahun 2021 yang disusun Kemenaker.

“Kita akan aksi pada tanggal 24 November, antara di Bandung atau Jakarta,” katanya. 

Baca juga: Besaran UMP Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 hingga 10,5 Persen Berikut Cara Menghitungnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved