Disnaker Kota Bandung Tangani Puluhan Sengketa Hubungan Industrial Sepanjang 2025

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menangani puluhan sengketa hubungan industrial sepanjang 2025. Sebagian masih dalam proses penanganan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/arsip
ILUSTRASI - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menangani puluhan sengketa hubungan industrial sepanjang 2025. Sebagian masih dalam proses penanganan. 
Ringkasan Berita:
  • Disnaker Kota Bandung terima 93 sengketa hubungan industrial sepanjang 2025.
  • Masih ada 12 perkara yang masih belum selesai.
  • Aduan berupa pelanggaran hak normatif, pembayaran upah di bawah ketentuan, perselisihan hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menangani puluhan sengketa hubungan industrial sepanjang 2025. Sebagian masih dalam proses penanganan.

Kepala Disnaker Kota Bandung, Andri Darusman, mengatakan, total ada 93 kasus sengketa hubungan industrial yang ditangani. Sebagian kasus sudah tuntas melalui upaya mediasi.

"Sementara 12 perkara, hingga saat ini masih berproses dan ditargetkan dilanjutkan sesuai ketentuan apabila penyelesaiannya melampaui tahun berjalan," ujar Andri, Senin (10/11/2025).

Dia mengatakan, semua kasus yang ditangani itu yakni aduan pekerja dan perusahaan seperti pelanggaran hak normatif, pembayaran upah di bawah ketentuan, perselisihan hubungan kerja, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Buruh Pangandaran Tuntut UMK Naik 10 Persen, Disnaker Sebut Masih Wajar

"Sebagian sengketa selesai di meja Disnaker, namun sebagian lainnya tetap berlanjut ke jalur hukum setelah pihak-pihak tidak memperoleh titik temu," kata Andri.

Terkait penanganan yang dilakukan melalui mekanisme mediasi, kata dia, pihaknya mewajibkan pemanggilan kepada para pihak sebanyak tiga kali. Jika mediasi buntu, maka akan ada tahapan selanjutnya.

"Jika dalam tiga panggilan tidak tercapai kesepakatan, mediator menganjurkan buruh atau perusahaan untuk melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," ucapnya.

Dia memastikan, akan tetap membuka kanal aduan bagi buruh dan pekerja yang merasa mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan. Mediator dari Disnaker siap untuk memfasilitasi setiap laporan yang masuk dan menegakkan prosedur penyelesaian sesuai ketentuan.

Baca juga: Rekrutmen SPPG di Ciamis Kini Harus Lapor Disnaker, Kawal Ketat Penerimaan Tenaga Gizi dan Koki

"Selama ada aduan, kami tindak lanjuti. Semua kasus diproses melalui mekanisme yang berlaku," ujar Andri.

Di tengah tingginya kasus perselisihan, pihaknya belum melakukan pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026. Namun, Dewan Pengupahan Kota telah terbentuk dan rutin menggelar rapat bulanan. Pembahasan angka UMK tidak bisa berjalan tanpa pedoman resmi dari pemerintah pusat.

"Belum ada arahan, jadi belum ada pembahasan dengan serikat pekerja maupun unsur pengusaha," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved