Pejabat Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan
Mengintip Suasana Balai Kota Bandung dan Rumah Dinas usai Wawali Erwin Diperiksa Sebagai Saksi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diperiksa penyidik Kejari Kota Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin diperiksa penyidik Kejari Kota Bandung atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, Kamis (30/10/2025).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, mobil dinas Erwin berwarna hitam dan mobil patwal tampak terparkir di Balai Kota Bandung sejak pagi hari, kemudian sekitar pukul 17.30 WIB beberapa staf dan ajudan meninggalkan Balai Kota Bandung dengan menggunakan kedua mobil tersebut.
Saat beberapa staf dan ajudan meninggalkan Balai Kota Bandung, keberadaan Erwin tidak diketahui. Padahal, seharusnya Erwin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung pada pukul 13.00 WIB bersama Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain.
Baca juga: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Berstatus Saksi Dugaan Korupsi, Kejari Tegaskan Belum Ada Tersangka
Sementara pada pukul 19.00 WIB, Erwin ternyata sudah berada di rumah dinas, Jalan Nyland, Kota Bandung dan mobil dinas serta mobil patwal yang sebelumnya terparkir di Balai Kota Bandung pun sudah terparkir di rumah dinas tersebut.
Tribun sempat meminta untuk bertemu Erwin kepada salah seorang petugas keamanan di rumah tersebut. Kemudian dia bergegas pergi ke dalam untuk menyampaikan permintaan Tribun kepada Erwin, hanya saja Erwin belum berkenan untuk menerima tamu.
"Bapak ada di dalam, tapi belum berkenan menerima tamu," ujar salah seorang petugas keamanan di rumah Erwin saat ditemui Tribun Jabar, Kamis (30/10/2025) malam.
Kajari Bandung, Irfan Wibowo menjelaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.
Tim penyidik juga, kata Kajari, melakukan penggeledahan, sekaligus penyitaan barang bukti berupa dokumen, ponsel, dan laptop guna melakukan pendalaman dalam kasus ini.
"Sampai saat ini yang bersangkutan (Erwin) masih berstatus saksi dugaan tipidkor penyalahgunaan kewenangan pada pemkot Bandung tahun 2025," ujarnya.
Keterangan-keterangan yang sudah disampaikan saksi dan barang bukti yang diperoleh tim penyidik, Irfan menegaskan selanjutnya akan didalami dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan supaya kasusnya jelas atas dugaan yang dimaksud.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025 Seret Pihak PNS dan Swasta, Kejari Tegaskan Miliki Bukti
"Kami masih dalam status penyidikan umum. Jadi, kami masih dalam proses pemeriksaan para saksi dan penyertaan barang bukti terkait untuk mengoptimalkan penyidikan yang ada," katanya.
Disinggung soal modusnya, Irfan mengaku dugaan tipidkor dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.
"Penyalahgunaan kewenangan ini tak serta merta menyentuh ke Wakil Wali Kota Bandung, karena jika mengacu ke UU Pemda, kami bisa perdalam kembali," katanya.
Wakil Wali Kota Bandung
Erwin
tindak pidana korupsi
penyalahgunaan kewenangan
Pemerintah Kota Bandung
Kota Bandung
Kejaksaan Negeri
multiangle
| Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025 Seret Pihak PNS dan Swasta, Kejari Tegaskan Miliki Bukti |
|
|---|
| Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung 2025: Kejari Sita Dokumen, Laptop, dan Handphone dari OPD |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Bandung Erwin Berstatus Saksi Dugaan Korupsi, Kejari Tegaskan Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| Kejari Bantah Wakil Wali Kota Bandung Erwin Kena OTT: Kami Tak Tahu Informasi dari Mana |
|
|---|
| 7 Jam Diperiksa Kejari, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Suasana-di-rumah-dinas-Wakil-Wali-Kota-Bandung-Erwin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.