Jawa Barat Jadi Lahan Basah Peredaran Rokok Ilegal, Selalu Meningkat dari Tahun ke Tahun
Peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan di wilayah Jawa Barat dari tahun ke tahun.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan di wilayah Jawa Barat dari tahun ke tahun.
Pada 2023, ada 59 juta batang rokok ilegal yang dijaring petugas. Kemudian pada 2024 ada 62 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan, setelah memusnahkan 6.846.208 batang rokok ilegal, 37.220 Mililiter rokok elektrik, dan 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (29/10/2025).
"Tahun 2023 kita berhasil melakukan penindakan rokok ilegal di Jawa Barat sebanyak 59 juta batang rokok, tahun 2024 meningkat menjadi 62 batang rokok,"
"Sampai hari ini kita sudah melakukan penindakan 80 juta barang rokok. Jadi dalam tiga tahun terakhir ini memang terus meningkat," kata Finari di lokasi.
Finari mengungkapkan harga pasaran yang lebih murah menjadi faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Jabar.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Banjir di Sukabumi Akibat Pembukaan Lahan: Bolak-balik Apapun Alamnya Akut Rusak
Ada 5 wilayah paling tinggi dalam peredaran rokok ilegal di Jabar, mulai dari Purwakarta, Cirebon, Bogor, Bandung, dan Tasikmalaya.
"Paling banyak mungkin di Purwakarta, lalu Cirebon, diikuti Bogor, Bandung, dan Tasik," ujarnya.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar telah melakukan 1.875 penindakan dengan hasil Barang Hasil Penindakan (BHP) sebanyak 76,2 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu bulan Januari hingga September 2025.
"Barang tersebut diperkirakan senilai Rp 114 miliar. Di kurun waktu yang sama juga telah dilakukan 18 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai, yang 12 di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Menurut Finari, ada ancaman pidana bagi pengedar maupun penimbun rokok ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Dikenakan hukuman sanksi pidana paling rendah 1 tahun paling lama 5 tahun. Denda cukai dua kali dari nilai cukai dan paling banyak 10 kali lipat,” ujar Finari. (*)
| SDN Cikahuripan Cisolok Sukabumi Hancur Diterjang Banjir Bandang, Arsip Guru dan Murid Ikut Hilang |
|
|---|
| Kinerja APBN Jawa Barat Surplus Rp 15,47 Triliun, Jadi Penopang Stabilitas Ekonomi Daerah |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Gandeng Disparbud, Akselerasi Perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri |
|
|---|
| Sedekah Jumat Bersama ULP Bandung Timur, Saat Tangan Memberi, Hati Kita Terisi |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Pemusnahan-jutaan-batang-rokok-ilegal-di-Padalarang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.