Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi,

Istimewa
Kemenkum Jabar Pastikan Raperbup BMD Bekasi Selaras dengan UU Terbaru, Ini Poin Krusialnya 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bekasi, yang difokuskan pada Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Melalui Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), di Bandung, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum di daerah.

Kegiatan ini selaras dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya fasilitasi harmonisasi untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi di tingkat kabupaten/kota. Dalam rapat tersebut, Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kemenkum Jabar memaparkan hasil analisis konsepsi Raperbup di hadapan jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hadir mewakili Pemkab Bekasi di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi.

Harmonisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Raperbup ini disusun sebagai aturan pelaksana yang didelegasikan langsung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Diskusi intensif antara Tim Pokja Kemenkum Jabar dan perwakilan Pemkab Bekasi bertujuan untuk memperoleh kesepakatan bersama, baik dari segi teknik penyusunan maupun substansi pengaturan. Diharapkan, setelah seluruh masukan disepakati, surat selesai harmonisasi dapat segera diterbitkan sehingga Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahap proses pembentukan selanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved