Dokter RSHS Lecehkan Pasien

Meski Sudah Berdamai, Priguna Anugerah Dokter Residen Cabul RSHS Tetap Dituntut 11 Tahun Penjara

Priguna Anugerah harus menunggu berjam-jam sebelum akhirnya persidangan dimulai pukul 15.00 WIB.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
tribun jabar
DOKTER PENJAHAT - Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang memperkosa keluarga pasien di salah satu ruangan di Rumah Sakit Hasan Sadikin pada Maret 2025. Priguna Anugerah tersangka pencabulan terhadap tiga orang, salah satunya keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025. 

"Apabila restitusi tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujarnya 

Adapun pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan dan kehormatan para korban.

"Akibat perbuatan terdakwa membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma."

"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," kata Cahya.

Sementara hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan terdakwa belum pernah dihukum.(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved