Minggu, 10 Mei 2026

Warga Aceh Edarkan Ribuan Obat Terlarang di Pamanukan Subang, Berakhir Diringkus Polisi

Pria berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan

Tayang:
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Satnarkoba Polres Subang
BARANG BUKTI - Barang Bukti pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, pada Sabtu (19/4/2025) malam. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.UD, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, pada Sabtu (19/4/2025) malam. 

Seorang pria berinisial OW (23) warga Langsa, Aceh, diamankan petugas saat membawa ratusan blister obat terlarang jenis Tramadol di kawasan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di tempat tinggal tersangka, petugas menemukan ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidil yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. 

Baca juga: Daftar Lengkap 10 Perwira di Polres Subang Dimutasi, 5 di Antaranya Kapolsek

Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, menyampaikan, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AK yang saat ini berstatus DPO. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita terus memburu DPO dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Subang untuk pengembangan lebih lanjut," ucap AKP Udiyanto, Senin(21/4/2025) pagi 

Adapun barang bukti obat-obatan terlarang yang berhasil di sita dari tersangka mencapai lebih dari 7.000 butir dari berbagai merek.

"Total barang bukti obat terlarang yang diamankan mencapai 7.915 butir," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.

"Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polres Subang juga akan terus mendalami jaringan pengedar untuk mengungkap pelaku lainnya," pungkasnya(*)

Baca juga: Pabrik Sinte di Padasuka Cimahi Dibongkar Polisi, 35 Ribu Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved