'Tidak Ada Tawar-menawar' Reklame Ilegal di Kabupaten Bandung Dibongkar, Dinilai Membayakan

Sejumlah reklame ilegal di Kabupaten Bandung dibongkar Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan.

Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama
BONGKAR REKLAME - Petugas membongkar reklame ilegal di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Sejumlah reklame ilegal di Kabupaten Bandung dibongkar Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah reklame ilegal di Kabupaten Bandung dibongkar Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan (Satgas KPRP3) Kabupaten Bandung.

Tindakan pembongkaran sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah memperingatkan terlebih dahulu kepada pihak bersangkutan, sebelum akhirnya reklame ilegal tersebut dibongkar secara paksa atau disegel Satgas KPRP3.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, mengatakan, reklame ilegal yang tidak memiliki perizinan bangunan gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, banyak reklame ilegal yang berdiri di wilayah Kabupaten Bandung dibangun secara asal-asalan, tanpa mempedulikan dampak keselamatan ke depannya bagi masyarakat.

Baca juga: Reklame di Rumija Kewenangan Kota Bandung Dipastikan Tak Berizin, Ditertibkan Secara Bertahap

"Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara. Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa," ujar Uwais kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Uwais menjelaskan, Satgas KPRP3 memasang spanduk penyegelan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum, sebelum dibongkar. Pembongkaran dilakukan setelah tak ada respons dari pihak pemilik reklame.

"Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar," katanya.

Selain menertibkan reklame ilegal yang berbahaya, Satgas KPRP3 juga melakukan penyisiran terhadap reklame yang mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak.

Baca juga: Potensi Pendapatan Hilang Imbas Maraknya Reklame Ilegal di Bandung Capai Puluhan Miliar Rupiah

Pasalnya, pengabaian membayar pajak bagi pengusaha yang memasang reklame, membuat Kabupaten Bandung mengalami lost potensi dari kas pendapatan asli daerah (PAD). 

Saat ini, pajak reklame baru mencapai Rp 6 miliar, sedangkan target tahun 2025 sebesar Rp 16 miliar. Dengan kata lain, Pemkab Bandung masih kekurangan Rp 10 miliar dari pajak reklame.

"Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah. Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, satgas tidak akan mundur satu langkah pun," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved