Reklame di Rumija Kewenangan Kota Bandung Dipastikan Tak Berizin, Ditertibkan Secara Bertahap

Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot. 

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME ILEGAL - Reklame ilegal di Kota Bandung dibongkar petugas Satpol PP. Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M Atthauriq, menegaskan Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot. 

Aturan tersebut telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah (perda) yang berlaku.

“Secara umum, di perda itu disebutkan, untuk jalan-jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung, sudah tidak diperkenankan lagi ada media reklame,” ujar Eric, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pemasangan reklame kini hanya diperbolehkan di lahan persil yakni lahan milik pribadi atau badan usaha, bukan di trotoar maupun area rumija. 

Eric menambahkan, langkah penertiban reklame di rumija sudah mulai dilakukan sejak Agustus. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memimpin langsung Satgas Yustisi dalam penertiban. 

Pihaknya bersama Satpol PP kini melakukan penertiban secara bertahap dengan terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pemilik media reklame

Ia mengimbau agar para pemilik membongkar sendiri reklamenya sebelum dilakukan tindakan tegas.

“Kami beri peringatan bertahap, mulai dari satu sampai tiga. Namun, kami harapkan pemilik bisa membongkar sendiri,” ujar Eric.

Dia menjelaskan, semua reklame yang masih berdiri di wilayah rumija dipastikan tidak memiliki izin yang berlaku. Beberapa bahkan sejak awal memang tidak berizin, sementara sebagian lain sudah habis masa izinnya.

Baca juga: Potensi Pendapatan Hilang Imbas Maraknya Reklame Ilegal di Bandung Capai Puluhan Miliar Rupiah

“Sekarang sudah tidak ada lagi yang izinnya masih berjalan. Tahun lalu sebenarnya diberikan toleransi waktu sampai Agustus 2024, tapi sekarang sudah lewat. Jadi kalau masih ada reklame di rumija, sudah pasti masa izinnya habis,” tutur Eric.

Izin reklame di Kota Bandung berlaku selama satu tahun. Namun kini, Pemkot Bandung tidak akan lagi mengeluarkan izin baru untuk reklame di area rumija.

“Memang tidak disetop (izin reklame secara keseluruhan), tapi izin baru hanya akan diberikan untuk reklame di lahan persil, misalnya di halaman gedung atau pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Baca juga:  Sepanjang Tahun 2025, 7 Reklame Ilegal di Kota Bandung Dibongkar

Eric mengungkapkan, reklame di area persil justru cukup banyak dan umumnya tertib secara administrasi.

“Kebanyakan mereka itu corporate yang sudah patuh aturan. Biasanya yang bermasalah itu yang tidak jelas status lahannya,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved