Reklame di Rumija Kewenangan Kota Bandung Dipastikan Tak Berizin, Ditertibkan Secara Bertahap

Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot. 

Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME ILEGAL - Reklame ilegal di Kota Bandung dibongkar petugas Satpol PP. Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot.  

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kini tengah melakukan intensifikasi pajak reklame, terutama untuk reklame yang berada di dalam ruangan (indoor).

“Jumlahnya juga banyak,” ujar Eric.

Terkait tenggat waktu penertiban, Eric menyebut bahwa hasil rapat terakhir menetapkan mekanisme peringatan bertahap. Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai jadwal dan prioritas wilayah. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved