Reklame di Rumija Kewenangan Kota Bandung Dipastikan Tak Berizin, Ditertibkan Secara Bertahap
Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot.
Dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME ILEGAL - Reklame ilegal di Kota Bandung dibongkar petugas Satpol PP. Pemerintah Kota Bandung tidak akan lagi memberikan izin pemasangan reklame di ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan Pemkot.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung kini tengah melakukan intensifikasi pajak reklame, terutama untuk reklame yang berada di dalam ruangan (indoor).
“Jumlahnya juga banyak,” ujar Eric.
Terkait tenggat waktu penertiban, Eric menyebut bahwa hasil rapat terakhir menetapkan mekanisme peringatan bertahap. Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai jadwal dan prioritas wilayah. (*)
Baca Juga
| Turbin Angin Hibrida Tenaga Surya dari Limbah Alam, Solusi Penerangan Jalan Ramah Lingkungan |
|
|---|
| UPDATE Klasemen Super League: Persib Bandung Naik usai Kalahkan Persis, Terpaut 1 Poin dari Persija |
|
|---|
| Jadwal Persib Bandung Selanjutnya Setelah Taklukkan Persis Solo, Tandang ke Markas Bali United |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Persib Bandung Gulung Persis Solo, Skor Akhir 2-0, Perpanjang Tren Kemenangan |
|
|---|
| KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.