KPK Resmi Turun Tangan! Dugaan Mark Up Proyek Whoosh 52 Juta Dolar Per Km Mulai Diselidiki

KPK secara resmi mengonfirmasi telah memulai tahap penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek Whoosh

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
MARK UP - Kereta cepat Whoosh tiba di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (27/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah memulai tahap penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi telah memulai tahap penyelidikan terhadap dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).

Penanganan perkara ini menjadi babak baru setelah polemik publik yang salah satunya dipicu oleh mantan Menkopolhukam Mahfud MD, yang menyebut biaya proyek per kilometer naik hingga tiga kali lipat.

Status penanganan perkara dugaan korupsi Whoosh dikonfirmasi oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (27/10/2025).

"Saat ini sudah pada tahap penyelidikan," kata Asep Guntur.

Penyelidikan ini berawal dari sorotan tajam publik, terutama setelah pernyataan Mahfud MD yang membandingkan biaya proyek Whoosh.

Mahfud mengungkapkan bahwa biaya pembangunan per kilometer kereta Whoosh di Indonesia mencapai 52 juta Dolar AS, jauh lebih tinggi dibandingkan biaya di China yang hanya berkisar 17 sampai 18 juta Dolar AS.

Baca juga: Reaksi Jokowi Ditanya Soal Menkeu Purbaya Tak Mau Bayar Utang Jumbo Kereta Cepat Whoosh Pakai APBN

"Naik tiga kali lipat kan," tegas Mahfud.

Meskipun pernyataan Mahfud menjadi salah satu pemicu utama penyelidikan, Mahfud sendiri menolak untuk membuat laporan resmi ke KPK. 

Ia beralasan bahwa KPK seharusnya sudah mengetahui informasi tersebut dan menganggap pelaporan formal hanya akan membuang waktu.

"Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan?" katanya di Yogyakarta.

Walau menolak melapor, Mahfud menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan lembaga antirasuah.

"Saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang," ujarnya.

Menanggapi polemik ini, KPK sebelumnya melalui Juru Bicara Budi Prasetyo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto telah menegaskan bahwa mereka tidak selalu bergantung pada laporan aduan masyarakat dan memiliki kewenangan untuk proaktif melakukan case building (pengembangan kasus) berdasarkan temuan awal, sejalan dengan langkah yang kini diambil dalam kasus Whoosh.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved