Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk
Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung telah dilimpahkan oleh Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung untuk keperluan persidangan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar ke Kejari Kota Bandung untuk keperluan persidangan. Dugaan korupsi Rp 6,5 miliar itu terjadi pada 2017, 2018, dan 2020
Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto; mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto; dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, perkara korupsi hibah pramuka ini sudah memasuki tahap kedua alias penerimaan tersangka dan barang bukti.
"Kami siapkan pula 12 jaksa untuk mengawal kasus ini," kata Cahya, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Farhan Lantik Kadispora Baru Pengganti Eddy Marwoto yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka
Dia sebelumnya sempat menerangkan terkait kasus. Dia mengatakan, pada pengajuan proposal dana hibah 2017 dan 2018, tersangka Yossi diduga bersepakat dengan tersangka Dodi terkait pengajuan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium untuk staf kwarcab.
"Kedua jenis biaya tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung," katanya.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka di Bandung, Ini Detail Kasus yang Menjerat Eddy Marwoto dkk
Tahun yang sama, Deni telah menggunakan dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak sesuai peruntukannya. Dia bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan Edy pada 2020 saat masih menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung meloloskan representatif untuk para pengurus.
Pada 2020, lanjut Cahya, tersangka Edy diduga telah meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium bagi staf kwarcab.
"Dia juga telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," ucapnya. (*)
Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Kaur Desa Gunungaci Kuningan Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Purbaya Dipuji Mahfud MD, Singgung soal Hantam Korupsi hingga Kecurangan Pajak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Dituduh Pungli hingga Korupsi karena Gerakan Seribu Rupiah, Begini Respons Gubernur |
![]() |
---|
Rp9 Miliar Raib! Manager Bank Pelat Merah di Kuningan Jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.