Update Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, 12 Jaksa Disiapkan untuk Jerat Yossi Dkk

Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung telah dilimpahkan oleh Kejati Jabar ke Kejari Kota Bandung untuk keperluan persidangan.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
muhamad nandri prilatama/tribun jabar/ARSIP
DITANGKAP - Tim penyidik tipikor Kejati Jabar menangkap Yossi Irianto yang merupakan mantan Sekda Kota Bandung periode 2013 sampai 2018 dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung, Jumat 23 Mei 2025. Yossi juga menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jabar ke Kejari Kota Bandung untuk keperluan persidangan. Dugaan korupsi Rp 6,5 miliar itu terjadi pada 2017, 2018, dan 2020 

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Eddy Marwoto; mantan Kadispora Kota Bandung, Dodi Ridwansyah; mantan Sekda Kota Bandung, Yossi Irianto; dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung, Deni Nurdiana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan, perkara korupsi hibah pramuka ini sudah memasuki tahap kedua alias penerimaan tersangka dan barang bukti.

"Kami siapkan pula 12 jaksa untuk mengawal kasus ini," kata Cahya, Kamis (9/10/2025). 

Baca juga: Farhan Lantik Kadispora Baru Pengganti Eddy Marwoto yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka

Dia sebelumnya sempat menerangkan terkait kasus. Dia mengatakan, pada pengajuan proposal dana hibah 2017 dan 2018, tersangka Yossi diduga bersepakat dengan tersangka Dodi terkait pengajuan anggaran biaya representatif bagi pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium untuk staf kwarcab.

"Kedua jenis biaya tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung," katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka di Bandung, Ini Detail Kasus yang Menjerat Eddy Marwoto dkk

Tahun yang sama, Deni telah menggunakan dana hibah untuk Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tidak sesuai peruntukannya. Dia bahkan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Sedangkan Edy pada 2020 saat masih menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung meloloskan representatif untuk para pengurus.

Pada 2020, lanjut Cahya, tersangka Edy diduga telah meloloskan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta honorarium bagi staf kwarcab.

"Dia juga telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved