Senin, 18 Mei 2026

Bea Cukai Jabar Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp124 Miliar

Bea Cukai Jabar Gencar Gempur Rokok Ilegal, Lakukan 225 Penindakan, Kerugian Penerimaan Negara sekitar Rp124,8 miliar.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Oktora Veriawan
Tribun Jabar/Oktora Veriawan
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan berfoto bersama pimpinan dan perwakilan media ddalam acara Media Gathering Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Jumat (26/9/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus meningkat dalam tiga tahun terakhir dan kini dinilai sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, sejak 2023 hingga Agustus 2025, total 183,1 juta batang rokok ilegal berhasil ditindak, dengan nilai barang mencapai Rp238,1 miliar dan kerugian penerimaan negara sekitar Rp124,8 miliar.

 

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan mengungkapkan, maraknya rokok ilegal telah berdampak signifikan terhadap penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) baik di tingkat nasional maupun daerah. “Rokok ilegal ini sudah menjadi masalah serius di Jawa Barat. Mayoritas berbentuk rokok polos tanpa pita cukai, sisanya menggunakan pita cukai palsu,” ujarnya dalam acara Media Gathering Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Jumat (26/9/2025).

 

Berdasarkan data Bea Cukai Jabar, pada 2023 berhasil diamankan 59,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp39,3 miliar. Setahun kemudian, angka itu naik menjadi 62,1 juta batang dengan kerugian Rp39,2 miliar. Hingga Agustus 2025, jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai 61,6 juta batang, dengan potensi kehilangan penerimaan negara Rp46,1 miliar. “Kalau tren ini tidak ditekan, sampai akhir tahun jumlahnya bisa tembus 90 juta batang,” ucap Finari.

 

 

Ia menegaskan, Bea Cukai Jawa Barat menargetkan menindak 78 juta batang rokok ilegal hingga akhir 2025. “Kami sudah memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal senilai Rp25 miliar dan akan terus menggempur peredarannya,” katanya.

 

 

Finari menjelaskan, 70–80 persen penerimaan negara berasal dari cukai hasil tembakau, dan di Jawa Barat proporsinya bahkan mencapai 98 persen dari total penerimaan. Karena itu, maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan kas negara, tetapi juga berpotensi menurunkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pemerintah daerah. “Kalau penerimaan cukai turun, otomatis dana bagi hasil untuk provinsi dan kabupaten/kota juga ikut berkurang,” jelasnya.

 

Baca juga: 62,2 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jabar Tahun Lalu, Jumlahnya Makin Naik

 

Selain itu, ia memperingatkan, dampak lain dari peredaran rokok ilegal adalah penurunan pendapatan perusahaan rokok legal dan ancaman PHK bagi para pekerja di industri hasil tembakau. “Dalam dua-tiga tahun terakhir, perusahaan rokok besar di Jawa Barat sudah merasakan dampaknya,” ujar Finari.

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved