Kamis, 7 Mei 2026

Bea Cukai Jabar Bersama Satpol PP Sita 51,8 Juta Batang Rokok Ilegal dari Pengedar

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) menyita 51,8 juta batang rokok ilegal dari para tangan pengedar.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini (kanan) saat diwawancarai di Jalan Surapati, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat (Jabar) menyita 51,8 juta batang rokok ilegal dari para tangan pengedar.

Kepala Sekai Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Meirna Nurdini mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil penindakan dari Januari hingga Oktober 2024. 

"Peredaran rokok ilegal itu dari tahun ke tahun selalu meningkat. Nah, kalau berdasarkan data, jumlah rokok ilegal yang sudah berhasil diamankan mencapai 51,8 juta batang," ujar Meirna, Rabu (4/12/2024).

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini, kata dia, berdampak pada penerimaan cukai dari sektor tembakau. Menurutnya, tahun ini penerimaan cukai dari sektor tembakau baru mencapai Rp24 triliun, dari target Rp36 triliun.

Baca juga: Kantor Bea Cukai Musnahkan 4,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp3,2 Miliar

"Mungkin sampai akhir Desember (2024) capaian kami hanya sekitar Rp28 triliun. Jadi, ada kekurangan sekitar Rp8 triliun, karena memang dalam tiga tahun terakhir ini, capaian penerimaan dari cukai rokok itu terus menurun," katanya.

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan beberapa unsur terkait akan teruskan melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dimasyarakat.

"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah, baik dalam mengatur cukai maupun menurunkan prevalensi rokok, sehingga kami membutuhkan partisipasi dari semua pihak untuk mendukung kampanye melawan peredaran rokok ilegal, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun komunitas," ucapnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved