Satpol PP Sumedang Bina Aparatur Kecamatan Soal Gempur Rokok Ilegal

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membina sejumlah aparat kecamatan di Sumedang soal pemberantasan rokok ilegal. Dalam

Penulis: Kiki Andriana | Editor: bisnistribunjabar
Foto : Dok Pemkab Sumedang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membina sejumlah aparat kecamatan di Sumedang soal pemberantasan rokok ilegal,,Kamis (1/8/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membina sejumlah aparat kecamatan di Sumedang soal pemberantasan rokok ilegal. Dalam pembinaan itu, dikuatkan pemahaman mengenai landasan hukum barang kena cukai ilegal.

Di antara yang sudah dibina adalah Aparatur Kecamatan Sumedang Selatan. Aparat kecamatan dikuatkan pemahaman bahwa cukai adalah pungutan negara terhadap barang dengan karateristik yang konsumsinya perlu dikendalikan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal menuturkan, barang kena cukai jika dikonsumsi, maka pemakainya dibebani cukai itu.

"Peredarannya perlu diawasi karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,"

"Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang," kata Rizzal, Kamis (1/8/2024).

Adapun cukai rokok, yaitu cukai yang pengenaannya terhadap barang kena cukai hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

"Objek cukai rokok yaitu hasil tembakau, mencakup sigaret, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Sedangkan objek pajak rokok yaitu konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud seperti sigaret, cerutu, dan rokok daun," tuturnya.

Di Sumedang barang kena cukai ilegal yang marak adalah rokok ilegal. Maka peredarannya perlu diawasi.

Maka, tujuan dari pembinaan aparatur kecamatan sendiri adalah upaya mendukung pelaksanaan pengawasan dan pengendalian gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Jadi melalui pembinaan ini, para aparatur dapat melaporkan secara berkala kepada bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Termasuk melaporkan bila menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved