Senin, 18 Mei 2026

Bea Cukai Jabar Gempur Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp124 Miliar

Bea Cukai Jabar Gencar Gempur Rokok Ilegal, Lakukan 225 Penindakan, Kerugian Penerimaan Negara sekitar Rp124,8 miliar.

Tayang:
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Oktora Veriawan
Tribun Jabar/Oktora Veriawan
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan berfoto bersama pimpinan dan perwakilan media ddalam acara Media Gathering Bea Cukai Jawa Barat di Bandung, Jumat (26/9/2025). 

 

Menurut Finari, Jawa Barat menjadi daerah perlintasan utama bagi rokok ilegal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus pengiriman kini semakin beragam. Jika sebelumnya menggunakan truk berpelat luar daerah, kini pelaku sering memakai mobil pribadi bahkan kendaraan mewah seperti sedan dan Alphard untuk mengelabui petugas.
“Selama 2025 ini, kami sudah menindak 225 sarana pengangkut, terdiri dari 121 mobil, 45 truk, dan 59 bus,” ujarnya.

 

 

Bea Cukai juga mencatat, sebagian besar rokok ilegal dijual di wilayah pedalaman dan warung-warung kecil, karena harganya yang jauh lebih murah. Masyarakat kerap tidak menyadari bahwa rokok yang mereka beli tidak bercukai resmi.

 

 

Finari menilai peningkatan konsumsi rokok ilegal turut dipicu oleh fenomena downtrading, yakni peralihan perokok dari produk legal ke rokok murah tanpa cukai akibat kenaikan tarif cukai berturut-turut.

 

“Ketika masyarakat sudah merasa cocok dengan rokok murah, mereka beralih permanen. Akibatnya, yang legal malah merugi,” katanya.

 

Baca juga: Nilainya Rp 29,5 Miliar, Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Purwakarta

 

Oleh karena itu, pemerintah pada 2025 memutuskan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, untuk menekan pergeseran konsumsi dan menjaga stabilitas industri rokok legal.

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved