62,2 Juta Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Jabar Tahun Lalu, Jumlahnya Makin Naik

Meski jumlah penindakan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami kenaikan

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL - Proses pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Alun-alun Pasanggrahan Pajajaran, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (24/7/2025) pagi. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. 

Sepanjang tahun 2024, DJBC mencatat 20.282 penindakan rokok ilegal secara nasional, dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) mencapai 792,29 juta batang. 

Meski jumlah penindakan menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya, volume rokok ilegal yang berhasil diamankan justru mengalami kenaikan signifikan.

Baca juga: Nilainya Rp 29,5 Miliar, Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai di Purwakarta

Dari angka nasional tersebut, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat tampil sebagai salah satu ujung tombak pemberantasan rokok ilegal

Selama 2024, DJBC Jabar mencatat 4.223 penindakan dengan total BHP sebanyak 62,2 juta batang rokok ilegal. Sementara itu, DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP sebanyak 47,9 juta batang.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, menjelaskan bahwa strategi penegakan hukum terus diperkuat, termasuk penerapan prinsip ultimum remedium dalam penyelesaian pelanggaran di bidang cukai.

"Pendekatan ultimum remedium kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku tanpa langsung menggunakan jalur pidana. Ini kami lakukan melalui sanksi administratif berupa denda agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya," ujar Finari usai pemusnahan barang bukti milik negara di Alun-alun Pasanggrahan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

Selama tahun 2024, ia mengatakan, DJBC Jabar mencatat 138 perkara yang ditangani melalui tahap penelitian UR dengan nilai denda mencapai Rp8,53 miliar. Sedangkan pada Januari hingga Juni 2025, tercatat 59 kasus UR senilai Rp2,07 miliar.

Upaya pemberantasan rokok ilegal, lanjut Finari, akan terus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. 

Baca juga: Empat Kurir Kepergok Sedang Kirim Rokok Ilegal di Sumedang Berujung Ditangkap Satpol PP

"Ini bukan hanya soal pengamanan penerimaan negara, tetapi juga pengendalian konsumsi rokok, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mendukung kelancaran pembangunan nasional," ucapnya.

Ia menyebutkan, pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan juga rutin dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DJBC dalam menjalankan tugas. 

Tak hanya itu, sinergi antarinstansi dalam pengawasan menjadi kunci keberhasilan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di lapangan.

Terbaru, Sebanyak lebih dari 22 juta batang rokok ilegal, ratusan liter minuman beralkohol ilegal, serta rokok elektrik cair dan tembakau iris dimusnahkan oleh DJBC dalam aksi penegakan hukum di bidang cukai.

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh DJBC di Jawa Barat selama periode Oktober 2024 hingga April 2025, dengan total nilai mencapai Rp29.598.897.110.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved