Reklame Ilegal di Bandung Masih Marak, Bikir Rugi PAD hingga RP 20 Miliar

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak reklame di Kota Bandung berdiri tanpa izin atau habis masa izinnya. Kondisi ini menimbulkan beragam masalah

Istimewa/ dok Satpol PP Kota Bandung
PENERTIBAN REKLAME ILEGAL - Petugas Satpol PP saat menertibkan reklame dan baliho ilegal di Kota Bandung beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Maraknya reklame tak berizin alias ilegal di sejumlah titik di Kota Bandung telah menyebabkan potensi kerugian yang cukup besar terhadap pendapat asli daerah (PAD) Pemkot Bandung.

Pendapatan asli daerah (PAD) adalah sumber penerimaan keuangan yang didapatkan oleh pemerintah daerah dari potensi atau sumber daya yang ada di wilayahnya sendiri.

Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi lintas SKPD, dalam rangka untuk evaluasi penanganan serta penertiban reklame tidak berizin untuk optimalisasi tata ruang Kota Bandung dan peningkatan PAD di Kota Bandung.

Baca juga: Bupati Pangandaran Citra Pitriyami Targetkan PAD Sektor Pariwisata 2025 Tembus Rp45 Miliar

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa dalam beberapa tahun terakhir, banyak reklame di Kota Bandung berdiri tanpa izin atau habis masa izinnya. Kondisi ini menimbulkan masalah estetika kota, potensi bahaya bagi keselamatan, dan berkurangnya potensi PAD hingga Rp20 miliar.

"Jadi, saya meminta mungkin kepada Satpol PP untuk memberikan surat kepada para pengusaha reklame untuk membongkar sendiri, karena sekarang yang tidak berizin dan yang berizin juga sudah habis masih izinnya," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Balai Kota, Senin (15/9/2025).

Jika surat tersebut tidak diindahkan, kata Erwin, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang tegas. Namun, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah pasti reklame ilegal tersebut karena masih dilakukan pendataan.

"Ada ribuan (reklame ilegal), jadi saya meyakini bila Perwal dan Kepwal sudah dikeluarkan, maka PAD Kota Bandung dari reklame ini akan meningkat," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung telah menetapkan Perda nomor 05 tahun 2025 tentang penyelenggaraan reklame yang menegaskan larangan reklame di ruang milik jalan (rumija) dan pengaturan lokasi yang lebih ketat.

"Rumija ini ruang milik jalan ini sudah tidak boleh lagi dibangun reklame. Tapi kita juga menjaga iklim usaha, jadi ini harus berkesinambungan, sinergi," ucap Erwin.

Baca juga: Langgar Perda dan Rusak Estetika Kota, Ribuan Reklame Ilegal di Bandung Segera Diturunkan

Atas hal tersebut, kata Erwin, pihaknya akan melakukan pembongkaran semua reklame ilegal tersebut jika para pengusaha tidak melakukan pembongkaran mandiri.

"Pasti, sudah banyak yang dibongkar, tapi saya meminta kepada Satpol PP untuk mengirimkan surat kepada pengusaha reklame untuk membongkar sendiri. Mereka dikasih jangka waktu 7 hari," katanya.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved