Sampah Menggunung Lagi di Pasar Caringin Bandung, Dedi Mulyadi: Urus Sendiri atau Ada Pidana!

Padahal, sebelumnya lokasi ini sudah dibersihkan dan diupayakan untuk dikelola secara mandiri.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
bandung.go.id
Pengelolaan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tumpukan sampah kembali memenuhi area Pasar Caringin, salah satu pasar terbesar di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Tumpukan sampah ini viral di media sosial karena sebelumnya lokasi ini sudah dibersihkan dan diupayakan untuk dikelola secara mandiri.

Mei 2025 silam, pasar tersebut sudah dibersihkan dari tumpukan sampah.

PASAR CARINGIN - Suasana Pasar Caringin, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan surat berisi larangan bagi warga di luar Pasar Caringin Kota Bandung untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Komplek Pasar Caringin Bandung.
PASAR CARINGIN - Suasana Pasar Caringin, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan surat berisi larangan bagi warga di luar Pasar Caringin Kota Bandung untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Komplek Pasar Caringin Bandung. (Tribun Jabar/ Tiah SM)

Menanggapi kembali menumpuknya sampah, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pemerintah tidak akan lagi ikut campur dan menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab kepada pihak pengelola pasar.

Respons Dedi Mulyadi ini muncul setelah beredarnya video yang memperlihatkan kembali menumpuknya sampah di pasar tersebut.

Menurutnya, pemerintah sudah pernah mengambil langkah penanganan dan kini pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab pengelola pasar.

Baca juga: "Bahan Baku" Melimpah, Pasar Caringin Bandung Mengolah Sampah jadi Kompos dan Pakan Ternak

"Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal."

"Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin," ujar Dedi Mulyadi, Senin (15/9/2025).

Dedi menambahkan bahwa Pasar Caringin merupakan pasar swasta.

Dengan demikian, pengelolaan dan iuran kebersihan seharusnya menjadi tanggung jawab pihak pengelola.

Ia menegaskan, saat dirinya datang untuk menangani masalah sampah sebelumnya, sudah disampaikan bahwa pengelolaan harus dilakukan secara mandiri.

"Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan, pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri," ungkapnya.

Gubernur juga memberikan peringatan keras.

Jika pengelolaan sampah tidak dilakukan secara mandiri, maka akan ada konsekuensi hukum.

"Dikelola di area pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved