Langgar Perda dan Rusak Estetika Kota, Ribuan Reklame Ilegal di Bandung Segera Diturunkan

Ribuan reklame ilegal alias tak berizin di Kota Bandung yang hingga kini masih marak bakal segera diturunkan karena melanggar Perda.

dok Satpol PP Kota Bandung
REKLAME TAK BERIZIN - Foto dokumentasi petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan reklame tak berizin alias ilegal. Diketahui ribuan reklame di Kota Bandung tidak berizin dan akan ditertibkan secara bertahap. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan reklame ilegal alias tak berizin di Kota Bandung yang hingga saat ini masih marak bakal segera diturunkan karena melanggar Perda dan merusak estetika kota.

Reklame tersebut dipasang oleh pengusaha di tempat terlarang yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya yakni Perwal 005 Tahun 2019.

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung ada 3.000 reklame ilegal, sedangkan penertiban baru dilakukan di 40 titik, sehingga langkah penurunan reklame ini akan kembali dilanjutkan.

"Minggu depan kami akan melakukan tindakan-tindakan terhadap reklame yang melanggar Perda, itu pasti akan kita bongkar (diturunkan)," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di Balai Kota, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Sekda Tidak Batasi Anggaran Rapat di Hotel Bagi Setiap Dinas di Pemkot Bandung

Penertiban tersebut akan dilakukan dengan melibatkan petugas gabungan atau Satgas Yustisi Kota Bandung yang dibentuk untuk menegakan Perda.

"Kita akan cek semua reklame (tak berizin), nanti akan kami tertibkan karena perda terbaru sudah keluar," katanya.

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, mengatakan, dalam perwal tersebut, reklame dan bando di area trotoar, median jalan, dan tempat-tempat yang telah diatur secara eksplisit tidak lagi diberikan izin untuk perpanjangan.

"Jadi dari data sementara, ada sekitar 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis. Ini termasuk reklame kecil, bukan hanya bando," ujar Idris beberapa waktu lalu.

Hingga pertengahan 2025, kata dia, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.

"Data masih terus kami update. Penertiban dilakukan bertahap dengan skala prioritas berdasarkan jalur dan tingkat pelanggaran. Jumlah pastinya akan disampaikan setelah proses inventarisasi selesai," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved