Cikutra-Ahmad Yani Bandung Kini Diawasi 24 Jam, Pembuang Sampah Sembarangan Bakal Disidang

Imbas pembuangan sampah sembarangan itu telah menyebabkan sampah di dua loksi tersebut menumpuk di pinggir jalan

|
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
TUMPUKAN SAMPAH - Kondisi tumpukan sampah di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung diterjunkan untuk melakukan pengawasan ketat para pelaku pembuang sampah sembarangan di ruas Jalan Cikutra dan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.

Pasalnya, imbas pembuangan sampah sembarangan itu telah menyebabkan sampah di dua loksi tersebut menumpuk di pinggir jalan hingga akhirnya dikeluhkan oleh warga sekitar karena menimbulkan bau tak sedap.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengatakan, terkait adanya pembuangan sampah sembarangan tersebut, pihaknya sudah menginstruksikan petugas Satpol PP Kota Bandung untuk menjaga dua lokasi itu selama 24 jam.

"Saya minta kepada lurah dan camat untuk memberikan imbauan dengan tulisan pada kios-kios di sana bahwa tidak boleh lagi ada masyarakat membuang sampah di jalan," ujar Erwin seusai meninjau lokasi, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Sampah Menggunung Lagi di Pasar Caringin Bandung, Dedi Mulyadi: Urus Sendiri atau Ada Pidana!

Erwin mengatakan, jika petugas kembali menemukan para pelaku yang membuang sampah sembarangan, maka harus langsung memberikan tindakan tegas sebagai efek jera agar mereka tidak kembali melakukan hal yang sama.

"Kalau ada yang ketahuan langsung ditindak, kalau bisa langsung di tipiring (sidang tindak pidana ringan) saja. Dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan daerah," katanya.

Sanksi tegas itu tentu bakal diterapkan karena pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut jelas sudah melanggar Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang larangan membuang sampah sembarangan.

"Nanti para pelakunya bakal langsung disidang (tipiring) karena kita sudah ada perda tidak boleh membuang sampah sembarangan. Kalau tipiring pasti ada denda dan sanksi kurungan juga," ucap Erwin.

Hanya saja, kata dia, sanksi tersebut akan diterpakan secara bertahap kepada pelaku pembuang sampah sembarangan itu, maka jika perbuatan mereka terus berulang, sanksi yang paling berat akan diterapkan.

"Untuk sanksi mungkin posisinya ya minimal, sekarang ini ada sanksi dari Pemerintah Kota Bandung. Apabila ada orang yang buang sampah sampah sembarangan tangkap saja, kita proses secara hukum," katanya.

Baca juga: Beredar Video Sampah Pasar Caringin Numpuk Lagi, Dedi Mulyadi Ogah Urus karena Alasan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved