Lagi-lagi Sampah Menumpuk di Caringin Bandung, Dedi Mulyadi Ingatkan Pengelola Bertanggung Jawab
KDM dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi akan turun tangan untuk menangani masalah di Caringin.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polemik mengenai tumpukan sampah di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, kembali mencuri perhatian publik setelah video keluhan warganet beredar luas di media sosial.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab dipanggil KDM, dengan tegas menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi akan turun tangan untuk menangani masalah tersebut, sebab ia menilai urusan kebersihan di kawasan itu sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pihak pengelola pasar.
Dalam keterangannya, KDM menuturkan bahwa langkah-langkah penanganan sebenarnya telah dilakukan sejak lama.
Ia bahkan menegaskan telah memberikan arahan yang jelas dan mengambil tindakan langsung untuk membersihkan timbunan sampah yang sempat mengganggu kenyamanan aktivitas perdagangan di sana.
“Saya tak akan lagi menangani pasar tersebut karena saya sudah memberikan arahan sejak awal. Saya juga sudah mengambil tindakan dan selanjutnya harus diurus sendiri karena pemerintah tidak memiliki relevansi terhadap pengelolaan Pasar Caringin,” tegas KDM, melalui video yang diunggah di akun pribadinya, Senin (15/9/2025).
KDM mengingatkan bahwa masalah kebersihan yang kini menuai keluhan sejatinya pernah ia tangani secara langsung.
Kala itu, ia mendatangi Pasar Caringin untuk memastikan tumpukan sampah yang menggunung bisa dibereskan agar tidak mengganggu para pedagang maupun pembeli.
“Mengenai keluhan tumpukan sampah, dulu saya pernah datang ke Pasar Caringin. Caringin adalah pasar yang dikelola oleh swasta, kemudian iuran atau pembayaran sampahnya dipungut oleh pengelola pasar dan itu swasta. Waktu itu setelah sampah dibersihkan sudah saya sampaikan,” kata KDM.
Ia menambahkan, karena status Pasar Caringin dikelola oleh pihak swasta, maka kewajiban dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar menjadi tanggung jawab penuh pengelola.
Menurut KDM, area pasar tersebut seharusnya memiliki sistem pengelolaan sampah yang tertata di dalam kawasan mereka sendiri agar tidak menimbulkan permasalahan baru.
“Pengelola Pasar Caringin harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Dikelola di areal pasarnya sendiri dan apabila itu tidak dilakukan, maka akan terjadi perbuatan pidana dan aspek pidana lingkungannya,” pungkas KDM.
Pernyataan KDM itu sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola agar lebih serius menjaga kebersihan. Ia menekankan bahwa bila kewajiban tersebut diabaikan, ada risiko konsekuensi hukum yang harus ditanggung sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Jalan Cikutra-Ahmad Yani Bandung Jadi Lokasi Buang Sampah Sembarangan, Hukuman Menanti |
![]() |
---|
Ribuan Honorer Pemkot Bandung Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu dengan Total 7.375 Formasi |
![]() |
---|
Tak Hanya Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, 2 Mantan Anak Buahnya Ikut Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Sosok Yana Mulyana Eks Walkot Bandung, Terpidana Korupsi Dapat Diskon Hukuman, Bebas Sejak Juni 2025 |
![]() |
---|
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Sudah Bebas sejak Juni 2025, Masih Wajib Lapor hingga 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.