Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu
Pemkot Cimahi menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
gemini ai
BAYAR PBB - Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu.
"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB.
Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum," kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).(*)
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
Berita Terkait
Baca Juga
Konvoi Vespa Klasik Meriahkan HUT Kemerdekaan Ri di Kota Cimahi, Mengular hingga Bandung |
![]() |
---|
Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024 |
![]() |
---|
Kota Bandung Diramaikan Kirab Budaya HUT ke-80 RI Jawa Barat, Simak Rute dan Kegiatan Puncaknya |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Respons Prof Yudi soal Unpad Dianggap Berpihak ke Perusahaan Pemilik KJA di Pangandaran: Fokus Riset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.