Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu

Pemkot Cimahi menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
gemini ai
BAYAR PBB - Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu. 

"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen," tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB.

Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.

"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum," kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).(*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved