Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu

Pemkot Cimahi menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
gemini ai
BAYAR PBB - Ilustrasi bayar pajak bumi dan bangunan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu. 

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu.

Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun 2026.

"Wajib pajak Rp100 ribu ke bawah kita bebaskan, InsyaAllah tahun depan kita bebaskan," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana mengungkapkan, Pemkot Cimahi telah menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

WAWANCARA - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai menutup pelatihan menjahit bagi puluhan tenaga siap kerja di salah satu perusahaan di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (17/7/2025)
WAWANCARA - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai menutup pelatihan menjahit bagi puluhan tenaga siap kerja di salah satu perusahaan di Jalan Sangkuriang Kota Cimahi, Kamis (17/7/2025) (Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan)

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," ungkapnya.

Sejumlah relaksasi wajib pun pajak telah digulirkan Pemkot Cimahi termasuk penghapusan wajib bajak dengan nominal Rp50 ribu.

Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB

"Purnawirawan, pensiunan telah dapat keringanan membayar PBB, InsyaAllah nanti saya ubah lagi, bukan hanya Rp50 ribu yang dibebaskan, tapi yang Rp100 ribu juga kita bebaskan," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan akan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perihal penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Warga Cimahi tak perlu membayar tagihan PBB terhitung dari tahun 2024 ke bawah.

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menuturkan, tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik.

Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80 persen.

"Sangat tinggi, itu di atas 80 persen," tuturnya.

Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi.

Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved