Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
PAJAK BUMI BANGUNAN: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat diwawancarai di Pusdai, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025). - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB. 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkap konsekuensi jika ada Wali Kota atau Bupati yang tak mengikuti imbauan atau perintahnya soal penghapusan tunggakan PBB.

Isu kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turut jadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Terlebih isu rencana kenaikan PBB 1000 persen  sempat mencuat terjadi di Kota Cirebon hingga sempat didemo warga.

Setelah ditemui Dedi Mulyadi, Wali Kota Cirebon Effendi Edo, pada Kamis (14/8/2025) membeberkan klarifikasi soal rencana kenaikan PBB tersebut.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Stasiun Padalarang-Kota Baru Parahyangan-Cipatat Segera Terkoneksi Jalan Lingkar

Effendi Edo menjelaskan asal-usul kebijakan kenaikan fantastis itu berasal dari tahun 2024, saat kursi Wali Kota masih dipegang oleh Penjabat (Pj) Wali Kota.

Dari penjelasan Edo, PBB di Cirebon akan kembali ke tarif awal, sebagaimana sebelum adanya rencana kenaikan.

Diketahui isu kenaikan PBB tersebut rupanya serentak dibahas kepala daerah, Wali Kota dan Bupati di seluruh Indonesia, termasuk di Jawa Barat.

Untuk diketahui, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah (bumi) atau bangunan. 

PBB ini adalah satu di antara jenis pajak daerah yang dikelola  pemerintah kota atau kabupaten dan hasilnya digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah tersebut.

Terkait isu kenaikan PBB di Jawa Barat, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jabar turut memberikan respons.

Bahkan Dedi Mulyadi sampai memberikan imbauan atau perintah kepada Wali Kota dan Bupati agar mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk semua golongan.
 
Menurut Dedi Mulyadi, penghapusan tunggakan PBB itu dapat dikeluarkan Bupati atau Wali Kota melalui peraturan Bupati (Perbup) maupun peraturan Walikota (Perwal).
 
Dedi menjelaskan penghapusan PPB dari 2024 ke belakang itu bisa  menjadi stimulus bagi masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.

Implikasi penghapusan tunggakan PBB itu, kata Dedi, dapat meningkatkan pendapatan daerah di masa mendatang, bagi kabupaten/kota.

"Saya meyakini betul, bahwa imbauan itu akan diikuti oleh para Bupati / Wali Kota, karena pada akhirnya ketika dilaksanakan, pendapatannya itu bukan berkurang, tapi bertambah," ucapnya.
 
Dedi Mulyadi pun menyamakan program penghapusan tunggakan PBB tersebut dengan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Soal kelanjutan dari perintah penghapusan tunggakan PBB tersebut, Dedi Mulyadi mengklaim beberapa kepala daerah sudah mengikuti imbauannya.

Hal ini disampaikan Ded Mulyadi dalam Rapat Paripurna Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi pada Jumat (15/8/2025).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved