Selasa, 9 Juni 2026

Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024

Pada momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, Bupati Purwakarta mengumumkan penghapusan tunggakan PBB 10 tahun ke belakang.

Tayang:
Tribun Jabar/Deanza Falevi
FOTO BERSAMA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, saat foto bersama masyarakat di Gunung Hejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (5/7/2025). Bupati mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024. 

‎Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

‎TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pada momen Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, mengumumkan kebijakan gembira, yakni penghapusan seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan dari tahun 1994 hingga 2024.

‎Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang dikenal dengan sapaan Kang Dedi, yang mengajak seluruh kepala daerah di Jabar untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB sebagai bentuk kado kemerdekaan bagi rakyat.

‎"Untuk warga Purwakarta tercinta, ini hadiah kemerdekaan dari kami. Tunggakan PBB perorangan dari tahun 1994 sampai 2024 dihapuskan. Engga perlu bayar, engga ada denda, pokoknya gratis. Warga cukup bayar PBB untuk tahun 2025 saja," ujar pria yang akrab dipanggil Om Zein kepada Tribunjabar.id pada Minggu (17/8/2025).

‎Namun demikian, Om Zein menegaskan bahwa pembayaran PBB tahun berjalan tetap wajib dilakukan oleh warga, dengan periode pembayaran dimulai dari 25 Agustus hingga 30 November 2025.

‎Sebelumnya, Kang Dedi menyampaikan imbauan terbuka melalui media sosialnya pada Jumat, 15 Agustus 2025. Ia mengajak para bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk menghapuskan tunggakan PBB perorangan sebagai langkah meringankan beban masyarakat.

‎"Masyarakat sudah cukup terbebani. Sudah saatnya kita membangun tradisi pajak yang sehat, masyarakat membayar sesuai kemampuan dan pemerintah menggunakan pajak untuk kemakmuran rakyat," kata Kang Dedi dalam unggahannya.

‎Langkah Bupati Om Zein ini mendapat apresiasi luas, karena tidak hanya menjalankan arahan provinsi, tetapi juga menjadi bentuk nyata keberpihakan kepada rakyat.

‎Kebijakan ini, kata Om Zein, diharapkan dapat memicu kesadaran baru di tengah masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak secara tertib dan adil, serta menciptakan sinergi antara warga dan pemerintah dalam membangun daerah.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved