Ikuti Instruksi Dedi Mulyadi, Pemkot Cimahi Bebaskan PBB yang Nilainya di Bawah Rp 100 Ribu
Pemkot Cimahi menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menghapus wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nominal Rp100 ribu.
Kebijakan tersebut mulai berlaku tahun 2026.
"Wajib pajak Rp100 ribu ke bawah kita bebaskan, InsyaAllah tahun depan kita bebaskan," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).
Ngatiyana mengungkapkan, Pemkot Cimahi telah menggulirkan kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB tahun 2024 dan sebelumnya sesuai arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.

"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," ungkapnya.
Sejumlah relaksasi wajib pun pajak telah digulirkan Pemkot Cimahi termasuk penghapusan wajib bajak dengan nominal Rp50 ribu.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB
"Purnawirawan, pensiunan telah dapat keringanan membayar PBB, InsyaAllah nanti saya ubah lagi, bukan hanya Rp50 ribu yang dibebaskan, tapi yang Rp100 ribu juga kita bebaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memastikan akan mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi perihal penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga Cimahi tak perlu membayar tagihan PBB terhitung dari tahun 2024 ke bawah.
"Pemkot Cimahi sudah mendapatkan surat edaran dari Gubernur Jabar yang mana tunggakan PBB semua dihapuskan, denda dihapus dan membayar PBB di tahun ini saja," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (17/8/2025).
Ngatiyana menuturkan, tingkat kedisiplinan warga Cimahi terhadap taat pajak sudah cukup baik.
Bahkan, angka taat pajak berada di atas 80 persen.
"Sangat tinggi, itu di atas 80 persen," tuturnya.
Ngatiyana menambahkan, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada warga Cimahi.
Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50 ribu hingga potongan-potongan biaya PBB.
"Kita punya berbagai keringanan-keringanan terhadap PBB, yang mana yang saat ini pajak yang Rp50.000 ribu kita bebaskan. Yang 100 ribu kita membayar hanya 50 persen di atas 100 ribu dapat potongan 15 persen," tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengeluarkan surat edaran yang berisi penghapusan tagihan pajak PBB.
Surat edaran tersebut telah dikirim ke 27 kabupaten maupun kota di Jabar.
"Beliau (Gubernur) mengimbau dan mengajak agar para bupati dan wali kota agar memberikan pembebasan bagi pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahan bukan untuk badan hukum," kata Sekda Jabar Herman Suryatman di Cimahi, Jumat (15/8/2025).(*)
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
Konvoi Vespa Klasik Meriahkan HUT Kemerdekaan Ri di Kota Cimahi, Mengular hingga Bandung |
![]() |
---|
Kado HUT ke-80 RI, Bupati Purwakarta Hapus Tunggakan PBB 1994-2024 |
![]() |
---|
Kota Bandung Diramaikan Kirab Budaya HUT ke-80 RI Jawa Barat, Simak Rute dan Kegiatan Puncaknya |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi Jika Ada Walkot & Bupati Tak Ikuti Perintahnya Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Respons Prof Yudi soal Unpad Dianggap Berpihak ke Perusahaan Pemilik KJA di Pangandaran: Fokus Riset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.