Dari Jaminan Kesehatan Hingga Bale Badami, Kemenkum Jabar Kaji Tuntas Aturan Baru Kota Bogor

Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk mengkaji lima Raperwal Bogor. Pertemuan yang digelar di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Istimewa
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk mengkaji lima Raperwal Bogor. Pertemuan yang digelar di Bandung, Kamis (6/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk mengkaji lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor. Pertemuan yang digelar di Bandung, Kamis (6/11/2025), secara daring ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui Tim Pokja Harmonisasi 2, menegaskan komitmen Kemenkum Jabar untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras, tidak tumpang tindih, dan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dukungan harmonisasi ini krusial untuk mempercepat proses legislasi di daerah agar tepat sasaran dan berdaya guna.

2Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk mengkaji lima Raperwal Bogor.
RAPAT HARMONISASI - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk mengkaji lima Raperwal Bogor. Pertemuan yang digelar di Bandung, Kamis (6/11/2025).

Dalam rapat tersebut, Kemenkum Jabar membedah lima Raperwal strategis. Kelimanya mencakup Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rencana Aksi Daerah Percepatan Eliminasi Tuberkulosis Tahun 2025-2029, dan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah. Selain itu, dibahas pula Pedoman Seleksi dan Pemberian Beasiswa bagi Peserta Didik di Sekolah Menengah Pertama Swasta, serta Penyelenggaraan Bale Badami.

Tim Pokja Kemenkum Jabar memberikan sejumlah catatan kritis untuk penyempurnaan. Pada Raperwal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sorotan diberikan pada perlunya kejelasan definisi "Pekerja Rentan" dan kewenangan pengawasan. Untuk Raperwal Eliminasi Tuberkulosis, ditekankan perlunya sinkronisasi antara kegiatan utama di batang tubuh dengan lampiran peraturan.

Sementara itu, terkait Raperwal Jaminan Kesehatan Daerah, Kemenkum Jabar mendorong agar nomenklatur dan mekanismenya terintegrasi penuh dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS. Catatan khusus juga diberikan pada Raperwal Bale Badami, di mana tim mengingatkan agar pengaturan dalam Perwal tidak melampaui kewenangan yang telah didelegasikan oleh Peraturan Daerah (Perda) induknya, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Harmonisasi ini bertujuan mencapai kesepakatan teknis dan substansi. Setelah seluruh masukan dan perbaikan rampung, Kemenkum Jabar akan menerbitkan surat selesai sehingga kelima Raperwal tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahap pengundangan oleh Pemerintah Kota Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved