Pesan Tegas Kakanwil Kemenkum Jabar Saat Teken Addendum: Ini Amanah, Bukan Sekadar Kertas

Kemenkum Jawa Barat menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum, Jumat (7/11/2025)

Istimewa
PENANDATANGANAN KONTRAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sahardjo, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sahardjo, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Bantuan Hukum Daerah Jawa Barat , serta para Ketua dan Direktur Pemberi Bantuan Hukum (PBH) se-Jawa Barat.

Addendum kontrak ini dilaksanakan sebagai bentuk penambahan anggaran bantuan hukum di akhir tahun 2025 bagi sejumlah LBH/PBH yang dinilai berkinerja baik. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, dalam sambutannya menyatakan bahwa penambahan anggaran ini merupakan bentuk kepercayaan dan amanah , sekaligus apresiasi atas kinerja dan dedikasi PBH dalam melayani masyarakat.

2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak
PENANDATANGANAN KONTRAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sahardjo, Jumat (7/11/2025).

Asep Sutandar menegaskan bahwa penentuan PBH yang menerima tambahan dana didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, monitoring , dan realisasi penyerapan anggaran yang tercatat di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM). "Indikator penilaian bukan hanya telah diberikannya bantuan hukum, namun tidak kalah pentingnya laporan dan proses reimbursement dalam penyerapan anggaran," tegasnya.

Karena tidak semua PBH mendapatkan penambahan anggaran , Asep Sutandar berharap para penerima addendum segera menyerap anggaran yang telah diberikan untuk mewujudkan bantuan hukum yang berkualitas. Ia mengingatkan bahwa kontrak tersebut adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

"Saya ingin bapak dan ibu sekalian melihatnya bukan hanya sebagai kertas bertinta hitam diatas putih melainkan sebagai bentuk amanah yang akan bapak dan ibu pertanggungjawabkan kelak bukan hanya kepada kami sebagai pengawas, melainkan juga kepada masyarakat luas dan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Asep Sutandar.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil juga mengapresiasi PBH yang telah berkontribusi pada kegiatan Pelatihan Paralegal , termasuk untuk mengisi petugas paralegal pada Posbankum. Menurutnya, hal ini penting agar akses keadilan bisa menyentuh sampai lapisan masyarakat terbawah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved