TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya tiga pilar kesadaran—reflektif, kritis, dan kontekstual—bagi mahasiswa hukum sebagai fondasi untuk menjadi agen perubahan di era transformasi sosial saat ini. Hal ini disampaikannya dalam sebuah kuliah umum yang disambut hangat oleh jajaran pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, termasuk Dekan Prof. Dr. H. Fauzan Ali Rasyid, M.Si., beserta para Wakil Dekan, Ketua Jurusan, dan perwakilan mahasiswa.
Dalam paparannya yang bertajuk "Strategi Pembelajaran Kesadaran Reflektif, Kritis, dan Kontekstual di Era Transformasi Sosial", Asep Sutandar menjelaskan bahwa Kemenkum Jabar secara aktif mengimplementasikan ketiga kesadaran tersebut dalam tugas dan fungsinya. Ia mencontohkan, kesadaran kritis diterapkan saat tim kerja Analisis dan Evaluasi Hukum Kemenkum Jabar menemukan adanya disharmoni antara Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang secara hierarki lebih tinggi. Temuan kritis ini berujung pada rekomendasi pencabutan Perda tersebut.
Lebih lanjut, Asep Sutandar menggarisbawahi penerapan kesadaran kontekstual melalui pembentukan 5.957 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa/kelurahan di Jawa Barat. "Keberadaan Posbankum Desa adalah implementasi nyata untuk menggali keadilan berbasis pendekatan humanis dan budaya, sekaligus menyongsong era keadilan restoratif pada KUHP baru yang akan berlaku pada tahun 2026," ujar Asep Sutandar. Inisiatif ini, menurutnya, merupakan wujud sinergi antara Kemenkum Jabar dengan pemerintah daerah untuk memastikan penyelesaian masalah hukum yang ringan dapat diselesaikan di tingkat desa.
Setelah memberikan kuliah umum, kegiatan dilanjutkan dengan sesi rekaman podcast yang dipandu oleh Ketua JDIH UIN Bandung, Hj. Dewi Mayaningsih, SH., MH. Dalam diskusi tersebut, Asep Sutandar mengupas lebih dalam mengenai transformasi organisasi terkait pemisahan Kementerian Hukum dari Hak Asasi Manusia, serta mempertegas kembali peran strategis Posbankum dalam memberikan akses keadilan yang lebih dekat kepada masyarakat. Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum untuk melahirkan regulasi yang bermakna dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.