TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) secara daring bersama perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Zoom Meeting (Selasa, 07/10/2025).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Shendy dan Erdian bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Subang membahas Raperda tentang Perubahan Perda Kab. Subang tentang Desa.
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan Raperda Kabupten Subang Tentang Desa
Dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar dissampaikan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. UU N0. 6 Tahun 2014 dan UU N0. 6 Tahun 2023 mengatur beberapa ketentuan yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat.
Beberapa perubahan terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai penyempurnaan terhadap UU sebelumnya yang mengatur mengenai kedudukan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, asas & tujuan di dalam pengaturan desa, tugas, hak, kewajiban, persyaratan, masa jabatan Kepala Desa, Keuangan Desa, serta Pembangunan Desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.