Kemenkum Jabar Kawal Aturan Kesehatan dan Manajemen Risiko Pemkab Majalengka

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati

Istimewa
Kemenkum Jabar Kawal Aturan Kesehatan dan Manajemen Risiko Pemkab Majalengka 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi untuk membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Pemerintah Kabupaten Majalengka, Rabu (8/10/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Bandung ini merupakan bagian dari implementasi UU No 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari Kabupaten Majalengka, termasuk Inspektur, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Talaga, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar.

2Kemenkum Jabar Kawal Aturan Kesehatan dan Manajemen Risiko Pemkab Majalengka
Kemenkum Jabar Kawal Aturan Kesehatan dan Manajemen Risiko Pemkab Majalengka

KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia, yang bacakan sambutan Kakanwil menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai wujud komitmen Kemenkum Jabar dalam mengawal terciptanya kepastian hukum dan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dua Raperbup yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperbup tentang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional serta Masyarakat Miskin tanpa Jaminan Kesehatan Nasional di RSUD Talaga dan Raperbup tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. 

Raperbup pertama bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi pelayanan kesehatan sebagai pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah, khususnya terkait retribusi jasa umum di RSUD Talaga.

Sementara itu, Raperbup kedua dirancang sebagai pedoman pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Dalam analisisnya, Tim Kemenkum Jabar menyatakan bahwa konsepsi Raperbup tentang pengelolaan risiko pada prinsipnya telah sesuai, namun masih ditemukan beberapa ketidaksesuaian dari sisi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Melalui rapat ini, diharapkan tercapai kesepakatan teknis dan substansi agar surat selesai harmonisasi dapat segera diterbitkan, sehingga proses pembentukan kedua peraturan bupati tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya demi kemanfaatan masyarakat Majalengka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved