Jelang Vonis Dokter TW, Kuasa Hukum Sebut 'Dokter Cabul' Adalah Framing Kejam

Dokter TW tersandung kasus dugaan pencabulan pada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Babakan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

Dalam pledoi, tim kuasa hukum dengan tegas meminta majelis hakim memberikan putusan bebas.

“Unsur-unsur delik tidak terpenuhi. Alat bukti minim."

"Kami sangat berharap majelis hakim membebaskan terdakwa,” jelas dia.

Adapun, kasus ini sudah memasuki tahap akhir dan sidang putusan akan digelar Rabu (19/11/2025) siang.

Awal Mula

Sementara itu pada Juli 2025, Polresta Cirebon menggelar konferensi pers dan menetapkan TW (46) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap bawahannya, seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu Kecamatan Babakan.

Kasus mencuat setelah suami korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Februari 2025.

TW diduga meraba dan meremas tubuh korban sebanyak tiga kali di ruang pemeriksaan.

"Pelaku mendatangi korban saat sedang piket dan langsung melakukan pencabulan meski korban sudah berusaha melawan,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, 2 Juli 2025.

TW saat itu mengenakan baju tahanan oranye dan mengaku menyesal.

“Saya menyesal, Bu… Saya bertanggung jawab… Saya enggak ngulangi lagi,” ucapnya.

Ia dijerat Pasal 6 huruf a dan c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Mukhtaruddin dari LPBH-NU Kota Cirebon, menegaskan pihaknya terus mengawal kasus ini agar korban mendapatkan keadilan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved