Jelang Vonis Dokter TW, Kuasa Hukum Sebut 'Dokter Cabul' Adalah Framing Kejam

Dokter TW tersandung kasus dugaan pencabulan pada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Babakan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

Kuasa hukum juga menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang dinilai cacat hukum.

"Kami tidak sependapat dengan dakwaan maupun tuntutan JPU. Alat buktinya tidak memenuhi unsur,” jelas dia.

Salah satu poin keberatan terkuat berada pada hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari RSUD Arjawinangun.

“Hasil visum menunjukkan status mental korban sakit ringan-sedang, penampilan wajar, dan tes MMPI tidak akurat."

"Korban cenderung mengeluh melebihi keadaan sebenarnya."

“Artinya, tidak ada indikasi trauma berat seperti yang digambarkan," katanya.

Tim kuasa hukum juga menyebut sejumlah kelemahan lain dalam penyidikan.

“Tidak ada satu pun saksi yang melihat kejadian langsung."

“Sembilan saksi hanya mendapat cerita dari korban, bukan melihat," ujarnya.

Selain itu, tidak ada rekaman CCTV, keterangan saksi korban berbeda dengan salah satu saksi dan pakaian korban tidak disita dan tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Ini sangat janggal. Pakaian yang disebut disentuh saja tidak disita. Terkesan perkaranya dipaksakan,” ucap Bana.

Menurut Bana, TW ditetapkan tersangka tanpa pendampingan, namun dalam BAP tercatat tanda tangan advokat yang tidak pernah mendampingi klien.

“Klien kami tidak pernah bertemu advokat yang ditunjuk penyidik. Pemeriksaannya terkesan intimidatif,” jelas dia.

Mereka juga meragukan kesaksian tiga orang (IN, HM dan MS) yang mengaku korban namun tidak melapor.

“TW bahkan tidak bertemu mereka di hari kejadian. Ini menambah tanda tanya,” katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved