Jelang Vonis Dokter TW, Kuasa Hukum Sebut 'Dokter Cabul' Adalah Framing Kejam

Dokter TW tersandung kasus dugaan pencabulan pada seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kecamatan Babakan.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TW, seorang dokter dan tersangka kasus pencabulan terhadap saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Cirebon, bulan Juli 2025 lalu 

Kuasa hukum lainnya, Yudia Alamsyah, turut menegaskan, bahwa banyak keterangan saksi di BAP yang berbeda jauh dengan persidangan.

“Fakta persidangan banyak yang tidak berkesesuaian antara korban dan saksi lainnya."

“Ada tiga saksi yang di BAP disebut korban, tapi di persidangan mereka menyatakan tidak pernah dilecehkan," ujar Yudia.

Yudia menyebut perkara ini prematur, namun tetap dipaksakan naik.

“Perkara ini tidak layak dinaikkan. Masih prematur. Tapi karena viral, ya dipaksakan,” ucapnya.

Yudia juga menyoroti posisi pelapor yang merupakan suami korban dan anggota Polri.

“Kami memahami kasus ini mendapat atensi dari pimpinan kepolisian karena pelapor adalah Bhayangkari. Tapi penyidik dan Kapolres harusnya profesional,” jelas dia.

Ia menjelaskan, bahwa sejak awal terjadi tumpang tindih pasal.

"Awalnya dijerat Pasal 6C junto 6A. Padahal 6A harus korban langsung yang melapor. Yang melapor itu suaminya. Ini saja sudah janggal,” katanya.

Yudia menegaskan, bahwa tidak menutup kemungkinan akan melaporkan penyidik.

“Kesalahan penyidik tidak akan hilang hanya karena berkas sudah P21."

"Kalau benar dipaksakan karena viral atau karena sesama anggota Polri, kami akan laporkan,” ujarnya.

Tak Sentuh Alat Vital

Ia juga menyoroti bukti minim di pengadilan.

“Pelecehannya pun secara fisik tidak menyentuh alat vital."

"Hanya bagian luar, hanya baju. Dan bajunya pun tidak diuji lab,” ucap Yudia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved