Komisi IV DPRD Kota Bandung Dorong Pemerintah Optimalkan Pemetaan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
Elton Agus Marjan, mendorong Pemkot Bandung untuk terus berupaya mengoptimalkan pemetaan dan pemberdayaan tenaga kesehatan.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, mendorong Pemkot Bandung untuk terus berupaya mengoptimalkan pemetaan dan pemberdayaan tenaga kesehatan.
Elton juga menekankan pentingnya langkah strategis pemerintah dalam melakukan pemetaan dan optimalisasi tenaga kesehatan di Kota Bandung. Upaya tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar pelayanan kesehatan di tingkat pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) maupun rumah sakit dapat berjalan lebih maksimal.
"Ini urgent bagi kita untuk mencari penempatan terbaik dan solusi yang tepat, sehingga tingkat pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit bisa optimal," ujar Elton belum lama ini.
Menurutnya, dasar hukum terkait hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sehingga tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah, wajib untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.
"Ketika tenaga kesehatan ditempatkan di bidang yang tepat, Insya Allah potensi dan kinerja mereka juga akan meningkat," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan pun tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015, tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota Bandung, yakni tiga RSUD, 80 UPTD Puskesmas, satu Labkesda, dan satu UPT P2KT. Hal itu dinilai masih belum memadai kebutuhan jika dibandingkan dengan jumlah masyarakat.
"Selain itu, tantangan dan permasalahan transformasi SDM Kesehatan yang dihadapi Kota Bandung yaitu, kurangnya jumlah SDM Kesehatan secara nasional karena supply yang terbatas, khususnya program pendidikan dokter spesialis," ucap Elton.
Menurutnya, dengan masih terdapatnya ketimpangan jumlah tenaga kesehatan di beberapa fasilitas kesehatan berdampak pada beban kerja yang tidak seimbang di lapangan.
"Ada tenaga kesehatan yang harus menangani hingga 75 sampai 100 orang, padahal idealnya satu orang melayani sekitar 50 pasien. Kondisi over kapasitas ini tentu bisa memengaruhi etos kerja dan kualitas pelayanan," ujarnya.
Elton mengatakan, dari 80 puskesmas di Kota Bandung, baru sekitar 26 puskesmas atau 30 persen yang telah memenuhi standar minimal terkait ketersediaan sembilan tenaga kesehatan.
"Kondisi ini tentu berpengaruh pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Padahal kesehatan masyarakat sangat penting untuk menunjang kualitas hidup warga Kota Bandung ke depan," kata Elton.
Menurut dia, permasalahan tenaga kesehatan tidak hanya disebabkan oleh kurangnya pemberdayaan, tetapi juga keterbatasan jumlah tenaga yang tersedia. Oleh karena itu, DPRD Kota Bandung mendorong agar Pemerintah Kota Bandung dapat merencanakan dan mengatur ketersediaan SDM kesehatan.
| JAECOO J5 EV Hadir di Kota Bandung, Bawa Pengalaman “The Real SUV” ke Jawa Barat |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Memberdayakan ODGJ Melalui Usaha Bengkel dan Tempat Cuci Motor |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Regional JBB Diapresiasi KDM, Bawa Inovasi Kampung Rajut Binong di WJF 2025 |
|
|---|
| 32 Dokter Baru FK Unpas Diambil Sumpah, Siap Layani Masyarakat |
|
|---|
| Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Dukung Pembangunan Rutilahu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IV-DPRD-Kota-Bandung-Elton-Agus-Marjan-menjadi-narasumber.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.