Paman Cabuli Keponakan Perempuan di Bekasi, Orang Tua Korban Jadi TKI, Pelaku Tawarkan Modus Pijat

Seorang pria berinisial RAG (54) tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial ZPS (11) di Kota Bekasi, lancar modus menawarkan pijat

Editor: Hilda Rubiah
Tribunbekasi/Rendy Rutama Putra
PELAKU PENCABULAN - Pria berinisial RAG (54) terduga pelaku pencabulan terhadap keponakan sendiri saat dihadiri ketika konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Rabu (15/10/2025).  

TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria berinisial RAG (54) tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial ZPS (11).

Peristiwa paman cabuli keponakan perempuan ini terjadi di kawasan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kini, pelaku sudah ditangkap polisi dan diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan korban ZPS dicabuli ketika tengah dititipkan di kediaman RAG oleh orang tua.

"Kejadian baru kali ini. Jadi korban ini karena orangtuanya yang ibunya kerja menjadi TKI, kemudian bapaknya kerja di daerah Karawang, jadi dititipkan ke pamannya (RAG) ini yang ada di Bekasi Kranji," kata Kusumo, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Bocah 12 Tahun Dicabuli dan Dibunuh Remaja 16 Tahun di Cilincing Jakut, Tetangga Ungkap Kesaksian

Kusumo menjelaskan kronologi pencabulan terjadi pada Senin (29/10/2025).

Bermula saat ZPS bersama RAG tengah berada di ruang tamu.

Kemudian RAG melancarkan modus menawarkan pijat kepada ZPS.

"Lalu ZPS dipijit di bagian badan belakang, kemudian setelah itu sambil duduk dipijit di bagian belakang, kemudian tangan RAG meraba payudara ZPS," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kusumo menuturkan RAG juga membekap mulut ZPS.

Lalu RAG meminta ZPS membaringkan tubuh.

"RAG sempat memasukkan jarinya dan juga sempat memasukkan kemaluan pelaku ke korban. Kemudian korban berontak, teriak, terus lari keluar," tuturnya.

Baca juga: Berbuat Cabul Pada Murid, Guru di Cirebon Ditetapkan Tersangka Hadapi Proses PTDH

Kusumo menyampaikan pasca ZPS lari menghindari RAG, yang bersangkutan langsung melaporkan kejadian kepada orang tua.

Selanjutnya orangtua ZPS melaporkan kejadian ke Polres Metro Bekasi Kota.

Akibat kejadian ini, RAG disangkakan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Korban melaporkan kejadiannya, menyampaikan kejadian kepada ibunya, kemudian ibunya menyampaikan ke bapaknya, dan kemudian pelaku ditangkap. Ancaman hukuman, 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Aksi Bejat Paman, Cabuli Keponakan Perempuan dengan Modus Tawari Pijat Saat Orang Tua Jadi TKI

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved