Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Resmi Disidang, Empat Oknum Dijerat UU Tipikor
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Ringkasan Berita:
- Berawal dari Viral: Kasus ini mencuat setelah polemik kelalaian PDSS dan aduan siswa ke Dedi Mulyadi terkait potongan PIP oleh oknum sekolah.
- 4 Terdakwa: 4 orang ditetapkan sebagai terdakwa (Kepala Sekolah, Wakasek, Staf Kesiswaan, dan wiraswasta).
- Modus Pemotongan: Dana PIP dipotong tanpa persetujuan siswa/wali (rata-rata Rp200 ribu per siswa) dengan total kerugian negara Rp467,9 juta.
- Fase Persidangan: Berkas perkara korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon resmi dilimpahkan Kejari ke PN Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki fase baru.
Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, memastikan proses pelimpahan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025.
“Pada hari Jumat tanggal 21 November 2025, penyidik Kejari Kota Cirebon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran PIP SMAN 7 Kota Cirebon ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus,” ujar Acep dalam keterangan resmi yang diterima Tribun, Sabtu (22/11/2025).
Empat orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni S (Kepala Sekolah), TF (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), RS (Staf Kesiswaan), serta RA (wiraswasta).
Modus para terdakwa terbilang berani.
Baca juga: Orang Tua Siswa SMAN 7 Cirebon Kecewa Hanya Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana PIP yang Ditahan
Mereka diduga memotong dana PIP tanpa persetujuan siswa penerima manfaat, maupun orang tua atau wali murid.
Padahal aturan sudah jelas, dana PIP harus diterima utuh oleh siswa.
“Perbuatan pemotongan dilakukan tanpa persetujuan siswa, orang tua, maupun wali murid."
"Hal tersebut bertentangan dengan UU Keuangan Negara serta peraturan pelaksanaan PIP,” ucapnya.
Inspektorat Daerah Jawa Barat menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 467.924.000, hampir separuh dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa.
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri, mengungkapkan bagaimana alur pemotongan dilakukan.
“Pemotongan dilakukan langsung, lalu hasilnya ditransfer RN ke R."
"Dari situ, RN memperoleh keuntungan sekitar Rp 52 juta, sementara pihak sekolah menerima sekitar Rp 48 juta lalu dibagi-bagikan,” kata Feri dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025) malam.
Dana yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu justru dipangkas rata-rata Rp 200 ribu per siswa.
Feri juga menyebut sebagian dana digunakan untuk kepentingan lain di lingkungan sekolah.
“Sebagian hasil pemotongan dipakai untuk kegiatan lain tanpa seizin para siswa penerima manfaat,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut saat itu, hanya RN dari pihak eksternal yang dihadirkan mengenakan rompi tahanan merah.
Tiga tersangka dari pihak sekolah tidak ditampilkan.
Sementara itu, penyidik Kejari, Gema, menegaskan para tersangka dikenakan pasal korupsi.
“Pasal sementara yang disangkakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara."
"Namun penyidikan masih berlangsung dan bisa berkembang,” kata Gema.
Kejari telah menyita lebih dari Rp 368 juta dari pihak sekolah.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X, Abdul Fatah menyebut, kasus ini menjadi satu-satunya temuan serius setelah pihaknya melakukan monitoring.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar."
"Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ujar Abdul.
Ia menegaskan, peran KCD hanya sebatas pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran."
"Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar PIP tepat sasaran,” katanya.
Program yang semestinya membantu siswa dari keluarga kurang mampu ini justru diselewengkan oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan.
Kasus tersebut kini resmi masuk ranah persidangan, dan publik menunggu bagaimana majelis hakim akan memutus perkara yang telah mencoreng dunia pendidikan Kota Cirebon itu.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka, tiga dari internal sekolah dan satu dari pihak eksternal bernama RN.
Modus pemotongan dana dilakukan secara sistematis, dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp 468 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor beserta pasal penyertaannya.
Bermula dari Kasus PDSS
Pihak SMAN 7 Cirebon menceritakan kronologi kedatangan orang partai yang menawari Program Indonesia Pintar (PIP) tetapi disunat Rp200.000 kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Belakangan ini, SMAN 7 Cirebon tengah menjadi sorotan viral karena telat melakukan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Buntut dari viralnya polemik SNBP 2025 tersebut, Dedi Mulyadi pun mendatangi langsung SMAN 7 Cirebon pada Jumat (7/2/2025) dan bertemu dengan para siswa.
Siswa Juga Cerita PIP Dipotong
Nyatanya, para siswa tidak hanya bercerita terkait kelalaian sekolah mengenai finalisasi PDSS yang membuat mereka terancam gagal mengikuti SNBP.
Tetapi, mereka pun menceritakan adanya potongan yang dilakukan terhadap uang bantuan PIP oleh orang partai.
Sementara, PIP sendiri adalah bantuan pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Video perbincangan antara Dedi Mulyadi dengan dua siswi yang menceritakan polemik tersebut pun beredar viral di media sosial.
Sebut Ada Orang Partai
Menanggapi hal tersebut, pihak SMAN 7 Cirebon pun menceritakan kronologinya kepada Dedi Mulyadi.
Pihak sekolah menjelaskan, ada orang partai yang mendatangi SMAN 7 Cirebon menawarkan dana PIP beberapa waktu lalu.
"Kebetulan waktu itu ada dari partai mau enggak ada dana PIP sekian, nanti saya harus ngomong dulu ke Kepala Sekolah boleh nggak," kata pihak sekolah yang dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Minggu (9/2/2025).
"Nanti saya kasih banyak mau gak, nanti saya bicarakan dengan kepala sekolah," lanjut dia.
Selang beberapa waktu, anggota partai tersebut datang lagi dan mengatakan sekolah lain pada mau.
Di tahun-tahun sebelumnya, dana PIP ini jika tidak diambil, akan kadaluarsa dan dikembalikan ke nagara.
Di tahun-tahun berikutnya kemungkinan kesempatan kemungkinan tidak bisa mendapatkan lagi.
"Setelah dirembuk-rembuk, oke kita ambil, tapi dipotong. Jadi pemotongan tersebut bukan untuk sekolah, mintanya (uang potongan) Rp 200.000," tutur pihak sekolah.
Setelah ada kesepahaman, sekolah mengumpulkan anak-anak dan diminta untuk menyampaikannya kepada orang tua mereka.
"Kami kumpulkan semua, (kami katakan) ini ada mau gak PIP, tapi nanti ketika cair minta dipotong. Nanti sampaikan ke orang tua," tandas pihak SMAN 7 Cirebon tersebut.
Dedi kemudian bertanya, berapa orang di sekolah tersebut yang menerima. Kemudian dijawab 500 orang dan tidak ada kuitansi.
"500 orang dikali Rp200.000, Rp 100 juta," tutur Dedi Mulyadi.
Video Viral
Sebelumnya, video ketika dua siswi SMAN 7 Cirebon menceritakan polemik pungutan kepada Dedi Mulyadi ini beredar viral di media sosial.
"Kita tuh masih banyak yang pengen dilaporin, Pak, selain kasus PDSS. Sumbangan PIP Rp 1,8 juta dipotong Rp 250.000," ujar siswa tersebut dalam Instagram @dedimulyadi71 yang diunggah pada Sabtu (8/2/2025).
Menurut siswa tersebut dari awal pihak sekolah sudah mensosialisasikan dana PIP akan dipotong sekolah untuk dikembalikan ke partai.
Dedi Mulyadi lalu menjelaskan, sumbangan tersebut bukan dari partai tapi bantuan pemerintah yang disalurkan melalui anggota DPR RI untuk daerah pemilihannya (dapil).
Dedi lalu bertanya, bagaimana cara sekolah mengambilnya karena bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing siswa.
Siswa itu mengatakan saat dirinya ke bank, di sana sudah ada dua petugas TU sekolah.
Petugas tersebut akan meminta buku tabungan, kartu ATM, dan pin. "Buku tabungan, kartu, dan pin dikasih ke sekolah.
Semua seangkatan disamain pin-nya. Kalau ada yang berbeda, dijapri pihak sekolah," tutur siswa tersebut.
Selain itu, siswa dimintai uang gedung sebesar Rp6,4 juta. Itu pun hasil nego orangtua siswa dalam rapat dari nilai awal yang diminta Rp8,4 juta.
Selanjutnya, para siswa masih bayar SPP Rp200.000 dari yang seharusnya gratis. Ditambah uang LKS di atas Rp300.000, dan ada sumbangan masjid yang besarannya dipatok sekolah.
"Kelas 10 ada sumbangan masjid. Harusnya kan sumbangan itu seikhlasnya, kami ini dipatok Rp 150.000," tutur siswa tersebut.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
| Berdamai Usai Bersitegang, 3 Kades di Karawang Dapat Tugas Khusus dari Dedi Mulyadi |
|
|---|
| Kontroversi Gerbang Gedung Sate: Bukan Heritage, Dibangun dengan Konsep Candi Bentar |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Bantu Zacky Korban Fitnah Tabrak Bocah di Bandung, Ultimatum Pemfitnah |
|
|---|
| Majelis Masyarakat Sunda Deklarasikan Manifesto MMS, Peta Jalan untuk Masa Depan Tatar Sunda |
|
|---|
| Hidup Harmonis dengan Alam, KDM Ingatkan Pembangunan Jabar Harus Berpihak pada Kearifan Sunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/RN-satu-dari-empat-tersangka-kasus-penyelewengan-dana-PIP-SMAN-7-Cirebon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.