Bocah Disabilitas Dimassa di Karawang
Gara-Gara Aniaya Anak Disabilitas Sampai Tewas, Honorer Kecamatan Cilamaya Wetan Batal Jadi PPPK
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Tidak berhenti di situ, dua tersangka lain menyusul dan ikut memukuli korban, bahkan menggunakan belahan batu hebel.
Bocah itu kritis setelah menjadi korban aksi main hakim sendiri oleh massa.
Korban Koma Delapan Hari dan Meninggal Dunia
Rido yang dianiaya parah sempat diselamatkan oleh kepala dusun dan dilarikan ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke RSUD Karawang.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari," jelas Kapolres.
Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban Rido Pulanggar akhirnya meninggal dunia pada Kamis, (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Para tersangka kini dijerat dengan hukuman berat.
Polisi menerapkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(Cikwan Suwandi).
| Hantam Batu Bata dan Telanjangi Korban: Peran Keji 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas Karawang |
|
|---|
| Keadilan untuk Rido: Bupati Purwakarta Desak Penangkapan Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas |
|
|---|
| Rido Pulanggar, Anak Disabilitas Korban Amuk Massa di Karawang Dimakamkan, Keluarga Tunggu Keadilan |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan Maut Anak Disabilitas: Polres Karawang Gerak Cepat, 5 Saksi Sudah Diperiksa |
|
|---|
| Polres Karawang Janji Cepat Selidiki Kasus Tewasnya Rido Anak Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pengeroyok-rido-pulanggar-baju-oranye.jpg)