Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka
Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Karawang Cepat Tangkap Penganiaya Anak Disabilitas
Komnas PA mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah mengungkap kasus penganiayaan Rido Pulanggar (15).
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.
Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.
"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata Fiki.
Polisi menerapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Polres-Karawang-tetapkan-4-orang-sebagai-tersangka-penganiaya-anak-disabilitas.jpg)