Penganiaya Disabilitas Jadi Tersangka

Komnas PA Apresiasi Kinerja Polres Karawang Cepat Tangkap Penganiaya Anak Disabilitas

Komnas PA mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah mengungkap kasus penganiayaan Rido Pulanggar (15).

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
TETAPKAN TERSANGKA- Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang – Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan, mengapresiasi kinerja Polres Karawang yang telah mengungkap kasus penganiayaan Rido Pulanggar (15) anak disabilitas asal Purwakarta hingga tewas. 

"Kami sangat mengapresiasi kerja Polres Karawang yang cepat mengungkap dan menangkap para pelaku penganiayaan," kata Wawan saat dihubungi, Senin (17/11/2025).

Wawan mengingatkan bahwa kasus Rido Pulanggar harus menjadi warning bagi seluruh pihak untuk memperhatikan perlindungan terhadap anak disabilitas.

"Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terutama dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (DP3A) Karawang agar memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak penyandang disabilitas lainnya," kata Wawan.

Menurut Wawan, banyak anak disabilitas yang belum mendapatkan haknya secara layak.

Baca juga: Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Seperti hak atas pendidikan inklusif, layanan kesehatan, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi anak-anak disabilitas di Jawa Barat.

Sebelumnya, Polres Karawang menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus main hakim sendiri di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025).

Sebagaimana diketahui dalam peristiwa ini, seorang anak disabilitas jadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, mengatakan para tersangka itu adalah HW warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya Kecamatan Cilamaya Wetan, dan TF (31) warga Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Fiki mengatakan, penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025. 

Baca juga: Pelatih Persib Bojan Hodak Akhirnya Buka Suara Soal Rumor Melatih Timnas Indonesia

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (17/11/2025).

Fiki menjelaskan peristiwa itu bermula pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30, korban Rido P (15) terlihat masuk ke rumah salah satu warga.

Kemudian warga pun menanyai Rido. Namun Rido mengalami tunagrahita kesulitan untuk berkomunikasi.

Setelah itu dua tersangka datang dan memukuli korban dengan tangan dan dua tersangka lagi datang ikut memukul bahkan memukulnya dengan belahan batu hebel.

Rido sempat diselamatkan oleh kepala dusun hingga dilarikan ke Puskesmas dan kemudian dilarikan ke RSUD Karawang.

"Atas kejadian tersebut Korban mengalami Koma selama 8 hari dan setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, Korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," kata Fiki.

Polisi menerapkan ancaman hukuman 15 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved