Breaking News: Irawan Wahyono, Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon, Meninggal Dunia di RS

Dalam pesan itu, nama Irawan disebut telah wafat dan kini berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
MENINGGAL - Irawan Wahyono, salah satu tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon sekaligus menempati posisi sebagai Kepala Dispora Kota Cirebon, jabatan terakhir sebelum ditahan, dikabarkan meninggal dunia, Jumat 14 November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana WhatsApp Group di kalangan pejabat dan awak media Cirebon mendadak ramai pada Jumat (14/11/2025) sore.

Sebuah pesan berantai bernada duka beredar luas, membawa kabar bahwa salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon, Irawan Wahyono, meninggal dunia.

Kabar tersebut pertama kali muncul dari pesan yang diduga dikirim pihak keluarga.

Dalam pesan itu, nama Irawan disebut telah wafat dan kini berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Cirebon.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ijin menyampaikan berita duka cita bahwa pa Irawan Wahyono dikabarkan wafat dan saat ini berada di IGD RS GJ... Mohon dimaafkan segala kesalahan Almarhum dan semoga Almarhum diampuni dosanya dan kepada keluarganya diberikan kesabaran dan ketabahan…” demikian bunyi pesan berantai yang menyebar sejak sore hari seperti dikutip Tribun, Jumat (14/11/2025).

Di tengah simpang-siur informasi itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya memberi kepastian.

Baca juga: Tersangka Korupsi Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Dilarikan ke RSUD, Tangan Diborgol

Plh Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, membenarkan kabar wafatnya mantan Kepala Dispora Kota Cirebon tersebut.

“Iya mas,” singkat Acep saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Irawan. 

Namun, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kelas 1 Cirebon, almarhum memang pernah dikabarkan sakit.

Pada 22 Oktober 2025, Irawan bahkan sempat menjalani rawat inap atau pembantaran di RSD Gunung Jati.

Ketika itu, ia mengalami pembengkakan pada bagian kaki sehingga memerlukan perawatan intensif.

Setelah kondisinya membaik, ia kembali dibawa ke rutan untuk melanjutkan masa penahanan.

Irawan Wahyono sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon dan resmi ditahan sejak 27 Agustus 2025.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Cirebon menetapkan total enam tersangka, terdiri dari 1 ASN, 2 pensiunan ASN dan 3 pihak swasta.

Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 26 miliar.

Sehari setelah penetapan Irawan, Kejari Kota Cirebon juga menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sebelum tersangkut kasus korupsi, Irawan cukup dikenal di lingkungan Pemkot Cirebon.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) dan kemudian menempati posisi sebagai Kepala Dispora Kota Cirebon, jabatan terakhir sebelum ditahan.

Kepergian Irawan kini menutup perjalanan hukumnya yang belum selesai, menyisakan duka bagi keluarga sekaligus meninggalkan sejumlah pertanyaan di tengah proses penegakan hukum yang masih berjalan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved